Jakarta: Perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tidak bisa instan, karena harus melalui revisi Undang-Undang (UU). Yakni, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Harus mengubah UU 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi kepada Medcom.id, Kamis, 14 September 2023.
Bobby membeberkan hal tersebut dalam merespons wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang pensiun 26 November 2023. Wacana itu mengemuka karena berkaitan dengan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Bobby, wacana itu tak dapat dilakukan. Karena DPR segera memasuki masa reses dan tak dapat melakukan revisi aturan.
"Rasanya sudah tidak sempat lagi karena tanggal 2 Oktober sudah memasuki masa reses DPR untuk membahas bersama dengan pemerintah," jelas Bobby.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyebut perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Syaratnya, mesti ada kegentingan yang memaksa.
"Perppu jika dinilai genting, sedangkan revisi UU jika melalui DPR," ucap Christina kepada Medcom.id.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan hak prerogratif Presiden. Dirinya tak mau berandai-andai.
"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif Pak Presiden," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Namun, Yudo siap jika masa jabatannya harus diperpanjang. Sebagai prajurit, kata dia, harus siap menerima seluruh perintah.
"Lho tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," ujar Yudo.
Jakarta: Perpanjangan masa jabatan
Panglima TNI tidak bisa instan, karena harus melalui revisi Undang-Undang (UU). Yakni, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Harus mengubah UU 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi kepada
Medcom.id, Kamis, 14 September 2023.
Bobby membeberkan hal tersebut dalam merespons wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang pensiun 26 November 2023. Wacana itu mengemuka karena berkaitan dengan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Bobby, wacana itu tak dapat dilakukan. Karena
DPR segera memasuki masa reses dan tak dapat melakukan revisi aturan.
"Rasanya sudah tidak sempat lagi karena tanggal 2 Oktober sudah memasuki masa reses DPR untuk membahas bersama dengan pemerintah," jelas Bobby.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyebut perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Syaratnya, mesti ada kegentingan yang memaksa.
"Perppu jika dinilai genting, sedangkan revisi UU jika melalui DPR," ucap Christina kepada
Medcom.id.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan hak prerogratif Presiden. Dirinya tak mau berandai-andai.
"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif Pak Presiden," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Namun, Yudo siap jika masa jabatannya harus diperpanjang. Sebagai prajurit, kata dia, harus siap menerima seluruh perintah.
"Lho tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," ujar Yudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)