Jakarta: Komisi III DPR bakal memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemanggilan itu buntut pernyataan Mahfud soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
"Kita akan melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan baik oleh Menkopolhukam dan juga PPATK yang terkesan simpang siur," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada Medcom.id, Senin, 20 Maret 2023.
Didik mengatakan kebenaran informasi Mahfud dipertanyakan publik. Respons pemerintah dan PPATK juga dinilai masih membingungkan.
"Bagaimana standing transaksi Rp300 triliun di Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak?" ujar politikus Partai Demokrat itu.
Didik menyebut pihaknya ingin mengetahui apakah uang itu transaksi mencurigakan atau bukan. Kemudian mendalami potensi tindak pidana.
"Baik tindak pidana pajak, korupsi, tindak pidana keuangan, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi III DPR bakal memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemanggilan itu buntut pernyataan Mahfud soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
"Kita akan melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan baik oleh Menkopolhukam dan juga
PPATK yang terkesan simpang siur," kata anggota Komisi III
DPR Didik Mukrianto kepada
Medcom.id, Senin, 20 Maret 2023.
Didik mengatakan kebenaran informasi Mahfud dipertanyakan publik. Respons pemerintah dan PPATK juga dinilai masih membingungkan.
"Bagaimana standing transaksi Rp300 triliun di Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak?" ujar politikus Partai Demokrat itu.
Didik menyebut pihaknya ingin mengetahui apakah uang itu transaksi mencurigakan atau bukan. Kemudian mendalami potensi tindak pidana.
"Baik tindak pidana pajak, korupsi, tindak pidana keuangan, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)