Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan akses untuk perbaikan dokumen terhadap lima partai yang memenangkan gugatan sengketa proses yang disidangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Akses perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Rabu, 9 November 2022.
"KPU akan memberikan kesempatan sesuai putusan Bawaslu dan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang pada kami. Semua pihak harus memahami dan menghormatinya," kata Anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 8 November 2022.
Idham mengatakan KPU telah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pada Senin, 7 November 2022. Merujuk Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU tingkat pusat hingga daerah wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
"Putusan Bawaslu dibacakan Jumat, (4 November 2022) artinya Selasa (8 November 2022) paling lambat, kami akan lakukan itu sesuai undang-undang," ungkap Idham.
Idham mengatakan KPU akan mengumumkan regulasi pedoman teknis dan tata cara untuk verifikasi administrasi. Lalu, KPU akan membuka akses Sipol, sehingga partai dapat mengunggah dokumen perbaikan.
"Hari ini kami rampungkan. Kami sosialisasi pada partai politik," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol. Lewat putusan ini, Bawaslu membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi.
Kelima partai penggugat yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republik Indonesia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan memberikan akses untuk perbaikan dokumen terhadap lima partai yang memenangkan gugatan sengketa proses yang disidangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Akses perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Rabu, 9 November 2022.
"KPU akan memberikan kesempatan sesuai putusan Bawaslu dan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang pada kami. Semua pihak harus memahami dan menghormatinya," kata Anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 8 November 2022.
Idham mengatakan
KPU telah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pada Senin, 7 November 2022. Merujuk Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU tingkat pusat hingga daerah wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
"Putusan Bawaslu dibacakan Jumat, (4 November 2022) artinya Selasa (8 November 2022) paling lambat, kami akan lakukan itu sesuai undang-undang," ungkap Idham.
Idham mengatakan KPU akan mengumumkan regulasi pedoman teknis dan tata cara untuk verifikasi administrasi. Lalu, KPU akan membuka akses Sipol, sehingga
partai dapat mengunggah dokumen perbaikan.
"Hari ini kami rampungkan. Kami sosialisasi pada partai politik," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol. Lewat putusan ini, Bawaslu membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi.
Kelima partai penggugat yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)