Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPU Bakal Berikan Akses Sipol ke Parpol yang Menang Gugatan di Bawaslu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 07 November 2022 21:20
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik (parpol). Sosialisasi tersebut khusus bagi para parpol yang menang gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
 
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU akan memberikan akses unggah data atau dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran parpol ke Sipol pada Rabu, 9 November 2022.
 
"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Bawaslu. KPU juga akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," tegas Idham kepada Media Indonesia, Senin, 7 November 2022.

Idham menegaskan Sipol akan sanggup melayani penyerahan persyaratan perbaikan dari lima parpol. Semua partai yang menggugat hanya punya waktu 1x24 jam untuk unggah data ke Sipol.
 
"Kami sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI," ujar dia.
 

Baca: Waktu Makin Sempit, Presiden Minta Parpol Segera Umumkan Capres yang Diusung


Bawaslu mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan lima parpol. Kelima pemohon gugatan tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia. Sidang digelar secara terpisah.
 
"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
 
Putusan ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan