Jakarta: Ketentuan proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai di parlemen dinilai bisa menyampaikan pandangannya terkait upaya tersebut.
"Saya pikir partai-partai yang ada di DPR yang tetap ingin proporsional terbuka itu tetap bisa urun pendapat dalam menyampaikan pendapat DPR di sidang MK," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Pendapat tersebut bisa disampaikan melalui DPR. Sebab, MK bakal meminta pandangan DPR terhadap gugatan yang diajukan.
"Kan itu ada pendapat DPR, pendapat pemerintah. Nah, pendapat dari DPR itu kan bisa pendapat dari fraksi-fraksi disampaikan dalam sidang MK," ujar dia.
Sebelumnya, Fraksi NasDem berharap MK melibatkan partai politik dalam gugatan proporsional terbuka di UU Pemilu. Pelibatan dinilai sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Ya kita nantikan meminta MK juga untuk mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait," kata Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi II itu mendorong MK, karena lembaga tersebut satu-satunya jalan agar NasDem dapat mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
"Ya kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang," ungkap dia.
Jakarta: Ketentuan proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu di gugat di
Mahkamah Konstitusi (MK). Partai di parlemen dinilai bisa menyampaikan pandangannya terkait upaya tersebut.
"Saya pikir partai-partai yang ada di
DPR yang tetap ingin proporsional terbuka itu tetap bisa urun pendapat dalam menyampaikan pendapat DPR di sidang MK," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Pendapat tersebut bisa disampaikan melalui DPR. Sebab, MK bakal meminta pandangan DPR terhadap gugatan yang diajukan.
"Kan itu ada pendapat DPR, pendapat pemerintah. Nah, pendapat dari DPR itu kan bisa pendapat dari fraksi-fraksi disampaikan dalam sidang MK," ujar dia.
Sebelumnya, Fraksi NasDem berharap MK melibatkan partai politik dalam gugatan proporsional terbuka di
UU Pemilu. Pelibatan dinilai sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Ya kita nantikan meminta MK juga untuk mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait," kata Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi II itu mendorong MK, karena lembaga tersebut satu-satunya jalan agar NasDem dapat mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
"Ya kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)