Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ICW Tuding KPU Curang, Menuntut Audit Total Sipol dan Membeberkan kepada Publik

Andhika Prasetyo • 18 Desember 2022 19:09
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik. ICW menduga ada kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).
 
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.
 
Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol. Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat atau sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh KPU benar adanya.

"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar dia.
 

Baca: Bawaslu-KPU Mesti Bikin Aturan Rinci dan Efektif


Kurnia menyatakan indikasi praktik kecurangan dan manipulasi oleh KPU bermula sejak proses verifikasi faktual parpol di tingkat provinsi. Pada 7 November, yang merupakan jadwal penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi oleh KPU provinsi kepada KPU pusat, salah seorang anggota KPU pusat melalui video call mendesak KPU provinsi mengubah status parpol yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
 
"Namun, KPU daerah menolak. Mereka tidak sepakat melakukan instruksi buruk tersebut. Cara itu pun gagal," tutur Kurnia.
 
Ia mengatakan, sekretaris provinsi diminta memerintahkan operator Sipol di daerah masing-masing untuk mendatangi kantor KPU dan meminta para anggotanya mengubah status parpol. ICW mengaku mendapat kabar ada dugaan iming-iming yang disampaikan jajaran KPU pusat kepada struktural pejabat KPU daerah. 
 
"Mereka diiming-imingi akan dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU provinsi yang akan digelar pada 2023," cetus dia.
 
Berdasarkan temuan-temuan yang sudah dihimpun, ICW mendesak Komisi II DPR untuk memanggil KPU sebagai bentuk mandat pengawasan. Manakala ditemukan pelanggaran atau kecurangan, berdasarkan pasal 38 ayat 1 UU 7 Nomor 2017 tentang Pemilu, Komisi II punya kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU yang diduga terlibat.
 
Selain itu, ICW meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penyelenggaraan pemilu tidak dicemari praktik intimidasi, kecurangan korupsi dan manipulasi. Ini penting sebagai bukti konkret komitmen pemerintah dalam menghasilkan pemilu yang bersih, independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas.
 
"Mengingat dua tahun lagi Presiden Jokowi akan menanggalkan jabatan, tentu akan sangat baik jika hal-hal mendasar dan menjadi kereasahan masyarakat ini bisa dibereskan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan