Jakarta: Pimpinan DPR didesak segera memproses Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Desakan disampaikan karena pemerintah sudah berkomitmen mengesahkan bakal beleid tersebut.
"Dengan adanya pernyataan tegas Presiden (Joko Widodo) untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," kata anggota Baleg Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2023.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan penyusunan draf dan naskah akademik RUU PPRT sudah selesai dilakukan sejak 2020. Bahkan, pembahasan bakal beleid itu didukung tujuh fraksi.
Dia menegaskan Fraksi NasDem sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU PPRT. Bahkan, desakan pernah disampaikan saat Paripurna DPR RI pada 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna.
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU PPRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," ungkap Ketua Kelompok Fraks NasDem di Baleg itu.
Dia mengklaim RUU PPRT telah dinantikan. Sebab, para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.
RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
RUU PPRT juga memberikan sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan pelanggaran. Seperti tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.
"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," ujar dia.
Jakarta: Pimpinan
DPR didesak segera memproses
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Desakan disampaikan karena pemerintah sudah berkomitmen mengesahkan bakal beleid tersebut.
"Dengan adanya pernyataan tegas Presiden (Joko Widodo) untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," kata anggota Baleg Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2023.
Ketua DPP
Partai NasDem itu menyampaikan penyusunan draf dan naskah akademik RUU PPRT sudah selesai dilakukan sejak 2020. Bahkan, pembahasan bakal beleid itu didukung tujuh fraksi.
Dia menegaskan Fraksi NasDem sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU PPRT. Bahkan, desakan pernah disampaikan saat Paripurna DPR RI pada 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna.
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU PPRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," ungkap Ketua Kelompok Fraks NasDem di Baleg itu.
Dia mengklaim RUU PPRT telah dinantikan. Sebab, para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.
RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
RUU PPRT juga memberikan sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan pelanggaran. Seperti tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.
"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)