Jakarta: Presiden Joko Widodo mengatakan sudah hampir 20 tahun Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terombang-ambing tanpa kepastian di parlemen. Ia ingin rancangan peraturan perundangan itu bisa selesai secepatnya.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT ini belum disahkan. Sekarang, RUU PPRT sudah masuk ke daftar prioritas 2023 dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.
"Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR dan semua stakeholder," ucap mantan wali kota Surakarta itu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan selama ini pembahasan RUU PPRT berlarut-larut. Sebab belum adanya komitmen kuat dari DPR.
"Ini kan inisiatif DPR, jadi pemerintah menunggu. Yang pasti pemerintah, seperti yang disampaikan Bapak Presiden, berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini. Nanti coba ditanyakan ke DPR," ujar dia.
Ia optimistis, dengan adanya pernyataan tegas dari Kepala Negara, pembahasan RUU PPRT bisa berjalan cepat dan diselesaikan pada masa sidang tahun ini. Keyakinan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pembahasam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga berlarut-larut bisa selesai setelah Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi percepatan.
"Kita berkaca RUU TPKS. Ketika ada statement Bapak Presiden, semua bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," ungkapnya.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo mengatakan sudah hampir 20 tahun
Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terombang-ambing tanpa kepastian di parlemen. Ia ingin rancangan peraturan perundangan itu bisa selesai secepatnya.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT ini belum disahkan. Sekarang, RUU PPRT sudah masuk ke daftar prioritas 2023 dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki
UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.
"Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR dan semua
stakeholder," ucap mantan wali kota Surakarta itu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan selama ini pembahasan RUU PPRT berlarut-larut. Sebab belum adanya komitmen kuat dari
DPR.
"Ini kan inisiatif DPR, jadi pemerintah menunggu. Yang pasti pemerintah, seperti yang disampaikan Bapak Presiden, berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini. Nanti coba ditanyakan ke DPR," ujar dia.
Ia optimistis, dengan adanya pernyataan tegas dari Kepala Negara, pembahasan RUU PPRT bisa berjalan cepat dan diselesaikan pada masa sidang tahun ini. Keyakinan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pembahasam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga berlarut-larut bisa selesai setelah Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi percepatan.
"Kita berkaca RUU TPKS. Ketika ada statement Bapak Presiden, semua bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)