Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Presiden: Pemerintah Komitmen Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

Andhika Prasetyo • 18 Januari 2023 12:46
Jakarta: Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). RUU itu diharapkan menjadi undang-undang tahun ini.
 
Jokowi menyebut, langkah tersebut sangat diperlukan demi memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, kehadiran UU PPRT akan memberi perlindungan bagi pemberi kerja dan penyalur kerja.
 
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja. Saya berharap UU PPRT (bisa disahkan)," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Saat ini, RUU PPRT sudah masuk ke daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. RUU ini juga telah menjadi inisiatif DPR.
 
Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.
 
"Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR dan semua stakeholder," ucap mantan wali kota Surakarta itu.
 

Baca juga: Presiden: Kemenhan Harus Pimpin Pengelolaan Data Keamanan


 
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini mencapai 4 juta orang. Mereka kerap kehilangan hak-hak sebagai pekerja karena tidak adanya payung hukum yang kuat yang melindungi profesi mereka.
 
Saat ini, aturan tertinggi terkait pekerja rumah tangga hanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Joowi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. 
 
"Oleh karena itu, kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas di peraturan menteri. Karena dalam praktiknya di lapangan, para pekerja ini rentan kehilangan hak dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,"  tegas Jokowi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan