Jakarta: Semua pejabat negara didorong melaporkan harta kekayaan. Hal itu bagian prinsip keterbukaan dan kewajiban yang harus dilakukan.
“Jadi saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki ini sudah tidak full. Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, satu negara harus tahu," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
Bendahara DPP Partai NasDem itu menyampaikan publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan para pejabat negara. Tidak ada alasan bagi pejabat negara menyembunyikan harta kekayaan.
"Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik," ungkap dia.
Sahroni mengaku rutin melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu bentuk pertanggungjawaban dan kewajibannya sebagai pejabat publik.
“Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi," sebut dia.
Baca: Kenaikan Harga Memengaruhi Laporan Kekayaan Pejabat |
Dia mengaku jujur setiap melaporkan LHKPN. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi, termasuk jika ada penaikan harta dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis saja naik, kan nanti ada penjelasan logisnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id