Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Hal tersebut diungkapkan dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ucap Jokowi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dengan ditekennya beleid tersebut, Kepala Negara memastikan penyelesaian berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi perhatian serius pemerintah. Tindak lanjut atas temuan-temuan Komnas HAM terus berjalan.
"RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga sedang dalam proses pembahasan," ujar dia.
Ada 11 kasus HAM berat yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan Agung untuk disidik. Antara lain, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Talangsari 1989 Lampung.
Kemudian, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA Aceh, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, dan Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial untuk
Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Hal tersebut diungkapkan dalam
Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ucap Jokowi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dengan ditekennya beleid tersebut, Kepala Negara memastikan penyelesaian berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi perhatian serius pemerintah. Tindak lanjut atas temuan-temuan Komnas HAM terus berjalan.
"RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga sedang dalam proses pembahasan," ujar dia.
Ada 11 kasus HAM berat yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan Agung untuk disidik. Antara lain, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Talangsari 1989 Lampung.
Kemudian, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA Aceh, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, dan Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)