Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Komjak: 'Bola' Kasus Paniai Ada di Pengadilan

Tri Subarkah • 24 Juli 2022 01:02
Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) serus menangani kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristwia Paniai 2014. Ini dibuktikan dengan penetapan tersangka dan pelimpahan ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
 
Namun, Barita menyoroti agenda nasional terkait kasus HAM berat belum bisa dituntaskan karena masih harus menunggu jadwal persidangan. Mahkamah Agung (MA) tak kunjung mengumumkan nama-nama hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara Paniai.
 
"Persidangan belum bisa dilaksanakan karena ada kendala teknis di pengadilan. Jadi bola sekarang ada di pengadilan," ujar Barita kepada Media Indonesia, Sabtu, 23 Juli 2022.

Komjak akan ters mengawasi, memantau, dan menilai kinerja jaksa dalam proses penanganan kasus HAM berat. Barita berharap persidangan perkara Paniai bisa menjadi dasar jaksa untuk mengembangkan kasus.
 
"Kami harapkan proses persidangan ini akan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar pengembangan kasus ini selanjutnya," jelasnya.
 

Baca: Kejagung Evaluasi Penyelesaian Kasus HAM Berat 


Penyidik Direktorat HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal kasus Paniai. Persidangan masih menunggu pengumuman hakim ad hoc HAM.
 
MA sudah selesai melakukan seleksi hakim ad hoc HAM. Setidaknya, ada 12 nama yang akan ditetapkan menjadi hakim ad hoc HAM. MA sejatinya menjadwalkan mengumumkan nama-nama hakim ad hoc HAM pada Jumat, 22 Juli 2022, namun ditunda hingga Senin, 25 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan