Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

DPR Dituntut Revisi UU Desa, Legislator: Tunggu Sikap Pemerintah

Anggi Tondi Martaon • 17 Januari 2023 15:40
Jakarta: Keinginan ribuan aparatur desa mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disambut baik DPR. Namun, langkah tersebut harus menunggu sikap pemerintah.
 
"Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," kata anggota Komisi II DPR Mohammad Toha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku mendukung revisi UU Desa. Sebab, hal itu merupakan aspirasi masyarakat.

"Mereka kan menyuarakan itu sejak saya di dapil ya," ungkap dia.
 
Aspirasi tersebut pun disampaikan Toha ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Eks Kapolri itu menyambut baik aspirasi aparatur pemerintahan desa tersebut.
 
"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kita terima dan kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya," sebut dia.
 
Aspirasi itu juga disampaikan ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Halim disebut mendukung revisi UU Desa.
 
"Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM (daftar inventaris masalah) begitu ya. Semacam DIM atau gagasan atau landasan begitu lah," ujar dia.
 

Baca juga: Tuntut Revisi UU Desa, Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun


 
Sekitar ribuan aparatur pemerintahan desa menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka mendesak agar UU Desa direvisi karena ingin masa jabatan kepala desa (kades) ditambah.
 
Mereka ingin masa jabatan kades diubah dari enam menjadi sembilan tahun. Tujuannya, untuk meminimalkan potensi persaingan politik calon kades. Sehingga seluruh pihak bisa bekerja sama membangun desa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan