Jakarta: Sebanyak ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen. Mereka menuntut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
"Kami minta UU 2014 (UU Desa) direvisi, " kata perwakilan Apdesi Robi Darwis di gerbang utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menyampaikan salah satu tuntutan yang diinginkan dalam revisi UU Desa yaitu perubahan masa jabatan kepala desa. Mereka ingin masa jabatan ditambah dari enam menjadi sembilan tahun.
"Karena memang enam tahun ini sangat kurang," ungkap dia.
Adapun tujuan memperpanjang masa jabatan yaitu meminimalkan persaingan politik. Hal itu dinilai dapat mendorong kerja sama dalam memajukan desa.
"Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju," ujar dia.
Menanggapi keinginan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Dasco meminta Apdesi juga menyampaikan aspirasi ke pemerintah. Sebab, pihak yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan adalah DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah," kata Dasco.
Dia juga meminta agar perwakilan Apdesi menyampaikan aspirasi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu bisa dilakukan pada audiensi yang akan dilakukan pada siang nanti.
"Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari kepala kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023," ujar dia.
Jakarta: Sebanyak ribuan
kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen. Mereka menuntut
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
"Kami minta UU 2014 (UU Desa) direvisi, " kata perwakilan Apdesi Robi Darwis di gerbang utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menyampaikan salah satu tuntutan yang diinginkan dalam revisi UU Desa yaitu perubahan masa jabatan kepala desa. Mereka ingin masa jabatan ditambah dari enam menjadi sembilan tahun.
"Karena memang enam tahun ini sangat kurang," ungkap dia.
Adapun tujuan memperpanjang masa jabatan yaitu meminimalkan persaingan politik. Hal itu dinilai dapat mendorong kerja sama dalam memajukan desa.
"Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju," ujar dia.
Menanggapi keinginan tersebut, Wakil Ketua
DPR RI Dasco meminta Apdesi juga menyampaikan aspirasi ke pemerintah. Sebab, pihak yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan adalah DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah," kata Dasco.
Dia juga meminta agar perwakilan Apdesi menyampaikan aspirasi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu bisa dilakukan pada audiensi yang akan dilakukan pada siang nanti.
"Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari kepala kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)