Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tahapan kampanye tidak bisa dihentikan. Sejumlah pihak mengusulkan penghentian masa kampanye terkait adanya bencana alam gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan jadwal tahapan kampanye tidak bisa diubah lagi. Sesuai Peraturan KPU (PKPU), kampanye dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Kalau kemudian KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye, itu hal yang tidak mungkin," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.
Wahyu mengatakan tahapan kampanye tidak bisa ditunda lantaran sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU juga tidak bisa menghentikan masa kampanye di daerah terdampak bencana Sulteng.
"Karena tahapan pemilu itu kan sudah ada dalam UU 7 tahun 2017 sehingga tidak memungkinkan kami untuk menghentikan kampanye di daerah-daerah tertentu," tukas dia.
Dia memahami niat baik sejumlah pihak yang mengusulkan penghentian tahapan kampanye selama proses pemulihan pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Namun, dia mengimbau kepada peserta pemilu agar tak menjadikan bencana sebagai panggung politik.
(Baca juga: Mendagri Dorong KPU Setop Kampanye demi Palu)
"Gempa disertai tsunami itu kan bencana alam, mestinya dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Sehingga kita juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam di Sulteng, juga di tempat-tempat lainnya sebagai komoditas politik," tandas dia.
Usulan penghentian tahapan kampanye Pemilu 2019 sempat dilontarkan sejumlah pihak. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong KPU agar menghentikan masa kampanye agar semua pihak fokus membantu korban bencana di Sulawesi Tengah.
Gempa berkekuatan 7,4 Skala Richter mengguncang wilayah Donggala pada Jumat, 28 September. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sempat mengeluarkan peringatan tsunami.
Selang beberapa lama kemudian peringatan dicabut. Tak lama gelombang air setinggi 1,5 hingga 3 meter menghantam Palu.
Akibat bencana itu, setidaknya 844 orang meninggal. Jumlah korban dapat bertambah karena masih ada yang dilaporkan hilang.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tahapan kampanye tidak bisa dihentikan. Sejumlah pihak mengusulkan penghentian masa kampanye terkait adanya bencana alam gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan jadwal tahapan kampanye tidak bisa diubah lagi. Sesuai Peraturan KPU (PKPU), kampanye dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Kalau kemudian KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye, itu hal yang tidak mungkin," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.
Wahyu mengatakan tahapan kampanye tidak bisa ditunda lantaran sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU juga tidak bisa menghentikan masa kampanye di daerah terdampak bencana Sulteng.
"Karena tahapan pemilu itu kan sudah ada dalam UU 7 tahun 2017 sehingga tidak memungkinkan kami untuk menghentikan kampanye di daerah-daerah tertentu," tukas dia.
Dia memahami niat baik sejumlah pihak yang mengusulkan penghentian tahapan kampanye selama proses pemulihan pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Namun, dia mengimbau kepada peserta pemilu agar tak menjadikan bencana sebagai panggung politik.
(Baca juga:
Mendagri Dorong KPU Setop Kampanye demi Palu)
"Gempa disertai tsunami itu kan bencana alam, mestinya dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Sehingga kita juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam di Sulteng, juga di tempat-tempat lainnya sebagai komoditas politik," tandas dia.
Usulan penghentian tahapan kampanye Pemilu 2019 sempat dilontarkan sejumlah pihak. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong KPU agar menghentikan masa kampanye agar semua pihak fokus membantu korban bencana di Sulawesi Tengah.
Gempa berkekuatan 7,4 Skala Richter mengguncang wilayah Donggala pada Jumat, 28 September. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sempat mengeluarkan peringatan tsunami.
Selang beberapa lama kemudian peringatan dicabut. Tak lama gelombang air setinggi 1,5 hingga 3 meter menghantam Palu.
Akibat bencana itu, setidaknya 844 orang meninggal. Jumlah korban dapat bertambah karena masih ada yang dilaporkan hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)