Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru jauh dari semangat reformasi. Pasalnya, ada beleid yang melonggarkan pengaturan anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan tertentu di ranah sipil.
"Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ia menilai dibukanya keran bagi personel TNI-Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.
Padahal, kata Dimas, TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan, sementara Polri mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat tidak ada unsur kedaruratan untuk ASN dapat diisi personel TNI-Polri.
"Ditempatkannya TNI-Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," ujar Dimas.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi S Assegaf menjelaskan pengaturan penempatan personel TNI-Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang aturan sebelumnya.
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di ranah sipil.
Pasal 19 UU ASN baru menyebut pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri," ujar Rifqi.
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (
UU ASN) yang baru jauh dari semangat reformasi. Pasalnya, ada beleid yang melonggarkan pengaturan anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan tertentu di ranah sipil.
"Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ia menilai dibukanya keran bagi personel TNI-Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.
Padahal, kata Dimas, TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan, sementara Polri mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat tidak ada unsur kedaruratan untuk
ASN dapat diisi personel TNI-Polri.
"Ditempatkannya TNI-Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," ujar Dimas.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi S Assegaf menjelaskan pengaturan penempatan personel TNI-Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang aturan sebelumnya.
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di ranah sipil.
Pasal 19 UU ASN baru menyebut pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri," ujar Rifqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)