Ilustrasi--Ribuan guru honorer yang tergabung pada Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK 2 I) melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi--Ribuan guru honorer yang tergabung pada Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK 2 I) melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)

Mahfud MD Ungkap Polemik Pengangkatan ASN dan Tenaga Honorer

Ahmad Mustaqim • 06 Oktober 2023 21:28
Yogyakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan sejumlah persoalan pengisian posisi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer. Masalah itu diharapkan bisa terjawab solusinya melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan DPR.
 
"Kami (pemerintah) membuat pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. 
 
Baca: Guru Diminta jadi Teladan Netral pada Pemilu 2024
 

Mahfud mengatakan pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah menjadi salah satu persoalan. Menurut dia tindakan itu tidak bisa dibendung meski selama ini membuat anggaran pemerintah kewalahan.
 
Ia menjelaskan persoalan tenaga honorer telah ada pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat kampanye, kata dia, SBY menjanjikan mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS," jelasnya.
 
Namun masih ada sebanyak 50 ribu tenaga honorer yang hendak diangkat jadi ASN. Saat itu, mereka diminta memenuhi persyaratan. 
 
Dalam perkembangannya jumlah tenaga honorer kian membengkak menjadi jutaan orang. Hal ini disebabkan hampir setiap kepala daerah anyar membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.
 
"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 
 
Menurut Mahfud kondisi saat itu terjadi meski sudah ada aturan yang melarang seluruh kantor pemerintahan memiliki tenaga honorer. Meskipun fakta di lapangan aturan itu tak dijalankan.
 
"Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini," ujarnya. 
 
Persoalan kian rumit ketika pemerintah pusat dihadapkan dengan beban menggaji orang-orang berstatus ASN yang diangkat para kepala daerah. Sementara, kepala daerah yang bersangkutan sudah selesai masa jabatannya. 
 
"Kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja. Tetapi ini manusia. Belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan