Jakarta: Hak angket Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali didesak untuk segera dilaksanakan. Tak sekadar pengawasan dewan, langkah politik ini perlu diambil dewan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan pemilu yang diduga penuh kecurangan.
“DPR itu wajib untuk melaksanakan hak angket untuk merespons pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti, dikutip dari Primetime News di Metro TV, Selasa, 27 Februari 2024.
Dia menyebut tak hanya masyarakat yang banyak berbicara. Kalangan akademisi juga sudah buka suara terkait beragam dugaan kecurangan tersebut.
"Sekarang saatnya DPR yang berbicara untuk merespon hal-hal yang terjadi belakangan,” ujar Susi.
Hak angket ini bentuk penyelesaian terhadap dugaan-dugaan yang berpotensi untuk merusak demokrasi pada masa mendatang. Selain itu, DPR berhak menggulirkan hak angket untuk melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap dugaan intervensi rezim dalam pemilu.
Namun, realisasi hak angket oleh DPR yang kian mendekat tidak mendapatkan dukungan yang positif. Dia menilai menilai akan ada kelompok yang berusaha menciptakan perdebatan politik sehingga hak angket tak kunjung terealisasi hingga pemerintahan baru terbentuk. (Keizya Ham)
Jakarta: Hak angket Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 kembali didesak untuk segera dilaksanakan. Tak sekadar pengawasan dewan, langkah politik ini perlu diambil dewan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan pemilu yang diduga penuh kecurangan.
“DPR itu wajib untuk melaksanakan
hak angket untuk merespons pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti, dikutip dari Primetime News di
Metro TV, Selasa, 27 Februari 2024.
Dia menyebut tak hanya masyarakat yang banyak berbicara. Kalangan akademisi juga sudah buka suara terkait beragam dugaan kecurangan tersebut.
"Sekarang saatnya DPR yang berbicara untuk merespon hal-hal yang terjadi belakangan,” ujar Susi.
Hak angket ini bentuk penyelesaian terhadap dugaan-dugaan yang berpotensi untuk merusak demokrasi pada masa mendatang. Selain itu, DPR berhak menggulirkan hak angket untuk melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap dugaan intervensi rezim dalam pemilu.
Namun, realisasi hak angket oleh DPR yang kian mendekat tidak mendapatkan dukungan yang positif. Dia menilai menilai akan ada kelompok yang berusaha menciptakan perdebatan politik sehingga hak angket tak kunjung terealisasi hingga pemerintahan baru terbentuk.
(Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)