Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Bawaslu: UU Pemilu Tunjukkan Kepentingan Politik Parlemen

Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2021 16:37
Jakarta: Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai penuh dengan kepentingan. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut pepentingan masyarakat tak menjadi prioritas.
 
"Undang-Undang Pemilu cenderung menunjukkan kepentingan politik parlemen dibandingkan kebutuhan substansial memperkuat sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang akuntabel dan demokratis," kata Bagja dalam telekonferensi, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Bagja mengatakan para pemangku kepentingan mengubah aturan itu tiap lima tahun sekali. Tiap revisi, kata dia, pasti memuat kepentingan partai.

Perubahan Undang-Undang Pemilu kali ini diharap tidak terlalu banyak 'titipan' partai. Dia berharap kepentingan rakyat diprioritaskan.
 
Baca: Bawaslu Menilai Revisi UU Pemilu Hal Lumrah
 
"Seperti misalnya parlemen treshold, presidential treshold, ini yang akan selalu jadi bahan perdebatan, daerah pemilihan," ujar Bagja.
 
Bagja juga mengatakan rencana perubahan yang sekarang akan menentukan sistem terbuka dan tertutup dalam pemilu. Dia meminta para pemangku kepentingan memikirkan kelebihan dan kekurangan keduanya.
 
"Karena dalam beberapa hal eksperimen terjadi dari bentuk-bentuk kegagalan dari open list (sistem terbuka) akan tetapi ada kerugian dan keuntungan juga, nah itu jadi perdebatan dari pembuatan Undang-Undang," tutur Bagja.
 
Sebelumnya, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu alasannya, mengubah pemilihan kepala daerah menjadi waktu normal pada 2022 dan 2023. Saat ini, undang-undang mengatur pemilihan pada 2024 bersamaan dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan