Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) lumrah. Sebab, sistem pemilu di Indonesia dinilai belum sempurna.
"Pemilu kita cenderung bersifat eksperimen, uji coba sistem, sehingga rentan untuk selalu berubah," kata anggota Bawaslu Rahmad Bagja dalam telekonferensi, Minggu, 31 Januari 2021.
Bagja mengatakan aturan itu berganti tiap lima tahun sekali. Para pemangku kepentingan selalu mengubahnya berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya.
Bagja menyerahkan perubahan Undang-Undang Pemilu ke DPR. Menurutnya, Bawaslu hanya bisa manut pada aturan yang dibuat para pemangku kepentingan.
"Tetapi sekarang ada keinginan juga melihat perluasan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan lainnya, sehingga mau disatukan walaupun kemudian undang-undang tidak dilanjutkan sepertinya," ujar Bagja.
Baca: Gerindra Tak Ingin UU Pemilu Direvisi
Sebelumnya, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu alasannya, mengubah pemilihan kepala daerah menjadi waktu normal pada 2022 dan 2023. Saat ini, undang-undang mengatur pemilihan pada 2024 berbarengan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai rencana
revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) lumrah. Sebab, sistem pemilu di Indonesia dinilai belum sempurna.
"Pemilu kita cenderung bersifat eksperimen, uji coba sistem, sehingga rentan untuk selalu berubah," kata anggota
Bawaslu Rahmad Bagja dalam telekonferensi, Minggu, 31 Januari 2021.
Bagja mengatakan aturan itu berganti tiap lima tahun sekali. Para pemangku kepentingan selalu mengubahnya berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya.
Bagja menyerahkan perubahan Undang-Undang Pemilu ke DPR. Menurutnya, Bawaslu hanya bisa manut pada aturan yang dibuat para pemangku kepentingan.
"Tetapi sekarang ada keinginan juga melihat perluasan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan lainnya, sehingga mau disatukan walaupun kemudian undang-undang tidak dilanjutkan sepertinya," ujar Bagja.
Baca:
Gerindra Tak Ingin UU Pemilu Direvisi
Sebelumnya, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu alasannya, mengubah pemilihan kepala daerah menjadi waktu normal pada 2022 dan 2023. Saat ini, undang-undang mengatur pemilihan pada 2024 berbarengan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)