Jakarta: Pernyataan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay, terkait pembubaran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) disayangkan. Saleh dinilai tak paham upaya Kompolnas mengawal reformasi Polri.
"Tetapi beliau langsung membuat statement yang keliru. Pepatah tak kenal maka tak sayang rupanya berlaku di sini," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Rabu. 8 Juli 2020.
Menurut dia, negara-negara demokrasi memiliki komisi kepolisian untuk mengawasi kerja polisi. Seperti Inggris, Jepang, New Zealand, Kanada, Hong Kong dan Korea.
Baca: Pengesahan RUU Tidak Harus Melahirkan Lembaga/Komisi
"Masa di Indonesia ada anggota DPR yang justru mengusulkan pembubaran Kompolnas, ini kan aneh," ujar dia.
Kompolnas, kata dia, lahir dari mandat reformasi dan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembentukan Kompolnas diatur Pasal 8 TAP MPR tersebut.
Selain itu, keberadaan Kompolnas juga mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diatur secara spesifik dalam Pasal 37-40 UU tersebut.
"Tugas Kompolnas membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Poengky.
Menurut dia, Kompolnas berwenang mengumpulkan dan menganalisis data terkait anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana Polri. Analisis bakal diserahkan Kompolnas pada presiden.
Hal ini sebagai upaya perwujudan Korps Bhayangkara yang profesional dan mandiri. Selain itu, Kompolnas juga menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk disampaikan kepada presiden.
"Justru seharusnya Kompolnas diperkuat untuk dapat mengawal reformasi Polri. Bukan malah dibubarkan," tegas Poengky.
Saleh Daulay menyebut beberapa lembaga/komisi layak dibubarkan. Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Agung (Komjak).
Sementara lembaga yang harus dipertahankan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang betul penting dipertahankan itu harus dijaga. Tapi yang tidak penting untuk menghemat pengeluaran negara, menurut saya tidak apa dihapus," ujar dia, Selasa, 7 Juli 2020.
Jakarta: Pernyataan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay, terkait pembubaran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) disayangkan. Saleh dinilai tak paham upaya Kompolnas mengawal reformasi Polri.
"Tetapi beliau langsung membuat statement yang keliru. Pepatah tak kenal maka tak sayang rupanya berlaku di sini," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada
Medcom.id, Rabu. 8 Juli 2020.
Menurut dia, negara-negara demokrasi memiliki komisi kepolisian untuk mengawasi kerja polisi. Seperti Inggris, Jepang, New Zealand, Kanada, Hong Kong dan Korea.
Baca: Pengesahan RUU Tidak Harus Melahirkan Lembaga/Komisi
"Masa di Indonesia ada anggota DPR yang justru mengusulkan pembubaran Kompolnas, ini kan aneh," ujar dia.
Kompolnas, kata dia, lahir dari mandat reformasi dan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembentukan Kompolnas diatur Pasal 8 TAP MPR tersebut.
Selain itu, keberadaan Kompolnas juga mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diatur secara spesifik dalam Pasal 37-40 UU tersebut.
"Tugas Kompolnas membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Poengky.
Menurut dia, Kompolnas berwenang mengumpulkan dan menganalisis data terkait anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana Polri. Analisis bakal diserahkan Kompolnas pada presiden.
Hal ini sebagai upaya perwujudan Korps Bhayangkara yang profesional dan mandiri. Selain itu, Kompolnas juga menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk disampaikan kepada presiden.
"Justru seharusnya Kompolnas diperkuat untuk dapat mengawal reformasi Polri. Bukan malah dibubarkan," tegas Poengky.
Saleh Daulay menyebut beberapa lembaga/komisi layak dibubarkan. Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Agung (Komjak).
Sementara lembaga yang harus dipertahankan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang betul penting dipertahankan itu harus dijaga. Tapi yang tidak penting untuk menghemat pengeluaran negara, menurut saya tidak apa dihapus," ujar dia, Selasa, 7 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)