Jakarta: Pemerintah diminta memasukkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam (ISIS) ke dalam program deradikalisasi sebelum dibiarkan berbaur dengan masyarakat. Sebanyak 600 WNI eks ISIS direncanakan dipulangkan ke Tanah Air.
"Harus mempunyai program penanganan deradikalisasi eks ISIS ini, apa mekanismenya silakan mereka (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT) lebih tahu. Harus ada kajian yang matang," kata Ketua Komisi III Herman Herry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Herman meminta pemerintah menjelaskan secara gamblang rencana pemulangan 600 WNI ini. Mekanisme evakuasi mereka harus ditangani secara profesional.
Menurut dia, tidak dipungkiri sedikit banyak WNI tersebut mendapatkan pemahaman dari ISIS. Pasalnya, mereka menyandang status bekas pengikut pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi yang telah wafat.
Pesantren deradikalisasi di Sumut yang dikelola mantan teroris Khorul Ghazali. Foto: MI/Puji Santoso
"Jangan sampai mereka kembali diterima bulat-bulat langsung dikembalikan ke masyarakat dan membuat persoalan baru," jelas Herman.
Menteri Agama Fachrul Razi berencana memulangkan 600 WNI. Indonesia disebut wajib menerima dan membina WNI yang terpapar paham radikal. Mereka diharapkan bisa kembali menjadi WNI yang baik.
Jakarta: Pemerintah diminta memasukkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam (ISIS) ke dalam program deradikalisasi sebelum dibiarkan berbaur dengan masyarakat. Sebanyak 600 WNI eks ISIS direncanakan dipulangkan ke Tanah Air.
"Harus mempunyai program penanganan deradikalisasi eks ISIS ini, apa mekanismenya silakan mereka (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT) lebih tahu. Harus ada kajian yang matang," kata Ketua Komisi III Herman Herry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Herman meminta pemerintah menjelaskan secara gamblang rencana pemulangan 600 WNI ini. Mekanisme evakuasi mereka harus ditangani secara profesional.
Menurut dia, tidak dipungkiri sedikit banyak WNI tersebut mendapatkan pemahaman dari
ISIS. Pasalnya, mereka menyandang status bekas pengikut pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi yang telah wafat.
Pesantren deradikalisasi di Sumut yang dikelola mantan teroris Khorul Ghazali. Foto: MI/Puji Santoso
"Jangan sampai mereka kembali diterima bulat-bulat langsung dikembalikan ke masyarakat dan membuat persoalan baru," jelas Herman.
Menteri Agama Fachrul Razi berencana memulangkan 600 WNI. Indonesia disebut wajib menerima dan membina WNI yang terpapar paham radikal. Mereka diharapkan bisa kembali menjadi WNI yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)