Jakarta: Pelantikan 17 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 dinilai berpotensi bermasalah. Sebab, pelantikan itu tanpa mempertimbangkan rekomendasi asosiasi profesi dokter.
"Pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo berpotensi menabrak undang-undang," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Netty mengatakan hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Beleid itu menyatakan keanggotaan KKI atas usul Menteri Kesehatan harus mempertimbangkan usulan asosiasi profesi dokter.
"Pelantikan itu juga akan mengganggu percepatan koordinasi di bidang kesehatan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Netty menyebut peran KKI sangat strategis untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia. Sehingga membutuhkan koordinasi yang baik dengan asosiasi profesi dokter.
"Jadi aneh kalau setelah anggota KKI dilantik tapi tidak bisa connect dengan asosiasi kesehatan," kata dia.
Baca: Anggota KKI yang Dilantik Tak Sesuai Rekomendasi Asosiasi Kedokteran
Netty mengimbau pemerintah segera merespons polemik tersebut. Sehingga tidak memperkeruh suasana di tengah usaha menangani pandemi virus korona (covid-19).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik 17 anggota KKI periode 2020-2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Namun tujuh asosiasi dan organisasi profesi dokter kecewa atas pelantikan 17 anggota KKI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dinilai bertindak semaunya.
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi yang keberatan adalah IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI). Kemudian Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Jakarta: Pelantikan 17 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 dinilai berpotensi bermasalah. Sebab, pelantikan itu tanpa mempertimbangkan rekomendasi asosiasi profesi dokter.
"Pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 oleh
Presiden Joko Widodo berpotensi menabrak undang-undang," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Netty mengatakan hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Beleid itu menyatakan keanggotaan KKI atas usul Menteri Kesehatan harus mempertimbangkan usulan asosiasi profesi dokter.
"Pelantikan itu juga akan mengganggu percepatan koordinasi di bidang kesehatan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Netty menyebut peran KKI sangat strategis untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia. Sehingga membutuhkan koordinasi yang baik dengan asosiasi profesi dokter.
"Jadi aneh kalau setelah anggota KKI dilantik tapi tidak bisa
connect dengan asosiasi kesehatan," kata dia.
Baca:
Anggota KKI yang Dilantik Tak Sesuai Rekomendasi Asosiasi Kedokteran
Netty mengimbau pemerintah segera merespons polemik tersebut. Sehingga tidak memperkeruh suasana di tengah usaha menangani pandemi
virus korona (covid-19).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
melantik 17 anggota KKI periode 2020-2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Namun tujuh asosiasi dan organisasi profesi dokter kecewa atas pelantikan 17 anggota KKI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dinilai bertindak semaunya.
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi yang keberatan adalah IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI). Kemudian Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)