Jakarta: Banyak negara yang disebut kapok menerapkan omnibus law. Sebab, proses pembahasan tersebut dianggap menyalahi proses deliberative democracy, atau demokrasi yang berdasarkan musyawarah.
"Bahkan mereka menyebut model omnibus ini undemocratic (tidak demokratis)," kata pakar hukum perdata UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani dalam diskusi di Pizza Kayu Api, Senayan, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020.
Omnibus law dianggap tidak demokratis karena waktu pembahasan yang terlalu singkat. Padahal, materi aturan yang dibahas sangat banyak. Sehingga, negoisasi dengan pihak terkait sangat terbatas.
Selengkapnya baca: Ombudsman Desak Omnibus Law Dibahas Terbuka
Banyak negara yang meninggalkan omnibus law, di antaranya Selandia Baru dan Australia. Sebab, ruang diskusi semakin pendek karena banyaknya materi yang disusun.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bogor melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2020). Foto: Antara/Arif Firmansyah
Selain itu, Andi menyebutkan negara yang sukses menerapkan Omnibus Law yaitu Amerika. Namun, aturan yang dibuat tidak sekompleks RUU Cipta Kerja.
Amerika, kata dia, menggunakan omnibus law untuk mengatur sistem penganggaran. Negara Paman Sam hanya membuat aturan sapu jagat berdampak pada internal pemerintahan.
"Mereka sangat hati-hati kalau untuk mengatur UU yang mengatur hajat hidup rakyat. Tidak model omnibus kita," ujar dia.
Jakarta: Banyak negara yang disebut kapok menerapkan
omnibus law. Sebab, proses pembahasan tersebut dianggap menyalahi proses deliberative democracy, atau demokrasi yang berdasarkan musyawarah.
"Bahkan mereka menyebut model omnibus ini
undemocratic (tidak demokratis)," kata pakar hukum perdata UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani dalam diskusi di Pizza Kayu Api, Senayan, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020.
Omnibus law dianggap tidak demokratis karena waktu pembahasan yang terlalu singkat. Padahal, materi aturan yang dibahas sangat banyak. Sehingga, negoisasi dengan pihak terkait sangat terbatas.
Selengkapnya baca:
Ombudsman Desak Omnibus Law Dibahas Terbuka
Banyak negara yang meninggalkan
omnibus law, di antaranya Selandia Baru dan Australia. Sebab, ruang diskusi semakin pendek karena banyaknya materi yang disusun.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bogor melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2020). Foto: Antara/Arif Firmansyah
Selain itu, Andi menyebutkan negara yang sukses menerapkan Omnibus Law yaitu Amerika. Namun, aturan yang dibuat tidak sekompleks RUU Cipta Kerja.
Amerika, kata dia, menggunakan
omnibus law untuk mengatur sistem penganggaran. Negara Paman Sam hanya membuat aturan sapu jagat berdampak pada internal pemerintahan.
"Mereka sangat hati-hati kalau untuk mengatur UU yang mengatur hajat hidup rakyat. Tidak model omnibus kita," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)