Jakarta: Ombudsman menilai pembahasan omnibus law terkesan tertutup. Pasalnya, pemerintah hanya melibatkan unsur pengusaha untuk merumuskan pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam omnibus law.
"Saya khawatir karena pemerintah tidak membuka pembahasan omnibus law ini ke banyak pihak, akademisi," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Menurut dia, kondisi berbahaya bisa muncul jika omnibus law hanya melibatkan unsur penerima manfaat, yakni pengusaha. Pasalnya, aturan ini menyangkut kemudahan izin usaha dan berinvestasi.
"Pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kita tahu enggak semua pengusaha itu oke, sebagian pengusaha adalah broker bukan really investor bukan really pelaku. Jangan sampai menyimpang," tegas Alamsyah.
Pemerintah, jelas dia, mesti membuat dialog terbuka merumuskan isi dan pasal-pasal di omnibus law. Keterlibatan publik dibutuhkan agar omnibus law membawa banyak manfaat untuk semua pihak, bukan hanya kalangan dunia usaha.
"Kalau pemerintah mau menggelar konsultasi publik lebih balance pihak-pihak lain, termasuk Ombudsman itu lebih baik," sambung dia.
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Investasi memiliki 11 klaster. Hal ini mencakup penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi.
Omnimbus law dapat mencabut beberapa UU sekaligus. Presiden Joko Widodo mengimbau kepala daerah merevisi peraturan daerah yang bertentangan dengan konsep omnibus law investasi bila RUU disahkan.
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/lZu3JhYW4-A" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ombudsman menilai pembahasan omnibus law terkesan tertutup. Pasalnya, pemerintah hanya melibatkan unsur pengusaha untuk merumuskan pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam omnibus law.
"Saya khawatir karena pemerintah tidak membuka pembahasan omnibus law ini ke banyak pihak, akademisi," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Menurut dia, kondisi berbahaya bisa muncul jika omnibus law hanya melibatkan unsur penerima manfaat, yakni pengusaha. Pasalnya, aturan ini menyangkut kemudahan izin usaha dan berinvestasi.
"Pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kita tahu enggak semua pengusaha itu oke, sebagian pengusaha adalah broker bukan really investor bukan really pelaku. Jangan sampai menyimpang," tegas Alamsyah.
Pemerintah, jelas dia, mesti membuat dialog terbuka merumuskan isi dan pasal-pasal di omnibus law. Keterlibatan publik dibutuhkan agar omnibus law membawa banyak manfaat untuk semua pihak, bukan hanya kalangan dunia usaha.
"Kalau pemerintah mau menggelar konsultasi publik lebih balance pihak-pihak lain, termasuk Ombudsman itu lebih baik," sambung dia.
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Investasi memiliki 11 klaster. Hal ini mencakup penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi.
Omnimbus lawdapat mencabut beberapa UU sekaligus. Presiden Joko Widodo mengimbau kepala daerah merevisi peraturan daerah yang bertentangan dengan konsep omnibus law investasi bila RUU disahkan.