Jakarta: Masalah jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga diharapkan diatur secara tuntas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rancangan aturan tersebut tengah dipersiapkan untuk dibahas di rapat paripurna.
"Tujuan dari RUU PPRT ini adalah pengakuan dan perlakuan PRT sebagai pekerja yang mencegah terjadinya diskriminasi. Kemudian memberikan perlindungan jaminan sosial," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini dalam diskusi virtual, Minggu, 5 Juli 2020.
Survei yang dilakukan Jala PRT pada 2019, sebanyak 4.296 PRT tidak memperoleh jaminan kesehatan. Karena tidak ada pengakuan sebagai pekerja, PRT tak memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Karena selama ini PRT tidak mendapat social safety net," ujar Lita.
Dia mencontohkan saat situasi pandemi covid-19. Tidak ada jaminan bagi PRT memperoleh bantuan ketika tak bisa bekerja.
"Selama ini PRT luput dari perhatian sebagai pekerja yang mendapatkan bantuan ketika PRT tidak bisa bekerja," ujar Lita.
Lita mengatakan pihaknya berupaya mengusulkan jaminan sosial PRT masih ditanggung oleh pemberi kerja atau keduanya. "Jadi (kalau) PRT-nya harus membayar sendiri. Dengan upah yang sangat rendah mereka kesulitan untuk bisa membayar," ujar Lita.
Baca: 7 Pokok Pikiran RUU PPRT
Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju RUU PPRT dilanjutkan. Kesepakatan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
"RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya kepada pihak pemerintah, jika disepakati," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya kepada Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu mengatakan pemerintah selanjutnya akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Penyerahan DIM dibarengi dengan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan.
"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD (alat kelengkapan dewan) mana," ungkap dia.
Jakarta: Masalah jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga diharapkan diatur secara tuntas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rancangan aturan tersebut tengah dipersiapkan untuk dibahas di rapat paripurna.
"Tujuan dari RUU PPRT ini adalah pengakuan dan perlakuan PRT sebagai pekerja yang mencegah terjadinya diskriminasi. Kemudian memberikan perlindungan jaminan sosial," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini dalam diskusi virtual, Minggu, 5 Juli 2020.
Survei yang dilakukan Jala PRT pada 2019, sebanyak 4.296 PRT tidak memperoleh jaminan kesehatan. Karena tidak ada pengakuan sebagai pekerja, PRT tak memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Karena selama ini PRT tidak mendapat
social safety net," ujar Lita.
Dia mencontohkan saat situasi pandemi covid-19. Tidak ada jaminan bagi PRT memperoleh bantuan ketika tak bisa bekerja.
"Selama ini PRT luput dari perhatian sebagai pekerja yang mendapatkan bantuan ketika PRT tidak bisa bekerja," ujar Lita.
Lita mengatakan pihaknya berupaya mengusulkan jaminan sosial PRT masih ditanggung oleh pemberi kerja atau keduanya. "Jadi (kalau) PRT-nya harus membayar sendiri. Dengan upah yang sangat rendah mereka kesulitan untuk bisa membayar," ujar Lita.
Baca: 7 Pokok Pikiran RUU PPRT
Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju RUU PPRT dilanjutkan. Kesepakatan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
"RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya kepada pihak pemerintah, jika disepakati," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya kepada
Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu mengatakan pemerintah selanjutnya akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Penyerahan DIM dibarengi dengan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan.
"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD (alat kelengkapan dewan) mana," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)