Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya

DPD Terima Surat Penahanan Irman Gusman

Al Abrar • 20 September 2016 14:37
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penahanan Ketua DPD Irman Gusman.
 
Surat tersebut dibacakan oleh pimpinan DPD Farouk Muhammad dalam sidang paripurna yang digelar di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
 
Menurut Farouk, surat bertanggal 19 September 2016 itu, memberitahukan bahwasanya KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelengara negara yang dilakukan Irman.

"Terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog, kepada CV Semesta Berjaya, di tahun 2016. Yang diduga dilakukan oleh tersangka Irman Gusman selaku ketua DPD RI," kata Farouk membacakan surat tersebut.
 
Baca: Irman Gusman tak Bersedia Dicopot dari Jabatannya
 
Saat ini, kata Farouk, sehubungan dengan itu, diberitahukan kepada DPD, untuk kepentingan penyidikan, Irman kini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur.
 
"Ditahan Rumah Tahanan Guntur," ucapnya.
 

 
Sekadar informasi, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK lantaran menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog. Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.
 
Sementara itu, Farizal adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang memperkarakan Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun, dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum terdakwa Xaveriandy.
 
Baca: 60 Anggota DPD Minta Penangguhan Penahanan Irman Gusman
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Xaveriandy sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sebagai penerima, jaksa Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan