Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri

Motif Revisi UU MD3 Dipertanyakan

Arga sumantri • 30 Agustus 2019 16:41
Jakarta: Partai NasDem menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mempertanykan revisi UU MD3 dalam waktu dekat. 
 
"Kenapa sih buru-buru ubah UU MD3? Itu UU MD3 dibuat supaya digunakan oleh hasil pemilu," kata Johnny kepada Medcom.id, Jumat, 30 Agustus 2019. 
 
NasDem mempertanyakan inisiator revisi UU MD3. Wacana itu disebut-sebut sudah masuk Badan Legislasi (Baleg). 

"Di tingkat badan musyawarah (Bamus) belum pernah itu dibicarakan. Nah tidak tahu ini dari siapa datangnya dan apa motifnya untuk ubah ini," ujar dia. 
 
Johnny menegaskan perubahan UU MD3 bukan semata keputusan Baleg. Mengubah aturan harus terlebih dulu disetujui fraksi-fraksi di Parlemen. Ia menegaskan Baleg tak boleh mengubah UU MD3 seenaknya. 
 
"Baleg kan terdiri atas semua fraksi. Bukan cuma pimpinan Baleg. Kan keputusan fraksi, fraksi belum pernah ambil keputusan. Belum pernah membicarakan itu," tegas dia. 
 
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
 
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan