Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad--Antara/Ahmad Sigit Kurniawan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad--Antara/Ahmad Sigit Kurniawan

Mahkamah DPR Sulit Putuskan Pelanggaran Novanto

Ilham wibowo • 22 November 2017 15:04
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sulit memutuskan ada atau tidak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, perwakilan fraksi partai belum sepakat untuk hadir dalam rapat.
 
"Jadi sampai pagi ini saya sudah minta kepala bagian di sekretariat MKD untuk menghubungi fraksi, untuk mencocokkan jadwal para pimpinan fraksi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 22 November 2017.
 
Kehadiran seluruh fraksi di parlemen dinilai menjadi penting, agar suara yang dikehendaki dihasilkan berdasarkan musyawarah. Menurut Dasco, hingga saat ini MKD belum menemukan jadwal yang pas untuk kembali mengundang para pimpinan fraksi.

"Dari MKD sendiri kita meminta kehadiran supaya tidak diwakilkan, pimpinan atau sekertaris fraksi, supaya itu merupakan suara fraksi," ungkapnya.
 
Baca: MKD Tunda Pembahasan Nasib Novanto di DPR
 
Hasil putusan dugaan pelanggaran etik Novanto pun diprediksi tak akan muncul dalam waktu singkat. Dasco menuturkan, MKD kemungkinan bisa menjadwalkan agenda rapat fraksi ini pada pekan depan.
 
"Masih bisa cocokkan jadwal, agenda kita minggu depan, tapi lagi dicocokkan jadwalnya, para pimpinan fraksi yang ada kebetulan minggu ini masih ada yang di luar," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
 

 
Ia membantah, kehadiran pimpinan fraksi yang tak berkumpul menjadi alasan agar menunda penanganan terhadap Novanto hingga putusan praperadilan. MKD, kata Dasco, merupakan lembaga kelengkapan dewan yang bersifat independen yang tetap merespon laporan yang telah diterima.
 
"Kalau kita (tetap) jalan, proses kan butuh waktu. Sementara proses peradilan yang diminta tidak lama, enggak sampai sebulan. Misalnya diproses, perkara sambil jalan, waktunya sama," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan