Momen kebersamaan Buya Syafii (kiri) dan Gus Dur. Foto: Instagram Yenny Wahid
Momen kebersamaan Buya Syafii (kiri) dan Gus Dur. Foto: Instagram Yenny Wahid

Penghapusan TAP MPR Gus Dur: Arti dan Dampaknya di Era Saat Ini

M Rodhi Aulia • 26 September 2024 13:14
Jakarta: Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pada 25 September 2024, menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia. 
 
Penghapusan ketetapan ini mengakhiri ketidakadilan politik yang dirasakan oleh banyak pendukung Gus Dur sejak ia diberhentikan dari jabatannya melalui TAP MPR tersebut pada tahun 2001. 
 
Dengan pencabutan TAP ini, Gus Dur tidak lagi dianggap sebagai sosok yang diberhentikan karena tindakan inkonstitusional, tetapi sebagai pemimpin yang meletakkan dasar-dasar penting bagi demokrasi dan pluralisme di Indonesia.

Baca juga: Jasa Cak Imin Terhadap Gus Dur: Menghapus TAP MPR Pemberhentian, Pemulihan Nama Baik
 
"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," ucap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam rapat paripurna di Kompleks Pelemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024.

Arti Penghapusan TAP MPR bagi Gus Dur

TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebelumnya dikeluarkan untuk menandai pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR. Keputusan ini terjadi di tengah krisis politik yang melibatkan bentrokan antara eksekutif dan legislatif. Gus Dur, yang selama ini dikenal sebagai tokoh pembela pluralisme dan demokrasi, dianggap bertindak inkonstitusional oleh beberapa anggota parlemen, meskipun banyak pihak yang menganggap bahwa masalah ini lebih bersifat politik daripada hukum.
 
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, pengakuan resmi dari negara bahwa Gus Dur tidak bertindak inkonstitusional telah didapatkan. Arti penting dari penghapusan ini adalah bahwa Gus Dur kini diakui secara penuh sebagai Presiden yang konstitusional, dan penghargaan terhadap jasanya sebagai Guru Bangsa semakin jelas. Gus Dur tidak hanya dipandang sebagai pemimpin besar di masa lalu, tetapi juga sebagai sosok yang meletakkan fondasi demokrasi modern Indonesia.
 
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang juga keponakan Gus Dur, menekankan bahwa pencabutan TAP ini merupakan bentuk keadilan yang telah lama dinantikan. 
 
“Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional," kata ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 25 September 2024.


Dampak Penghapusan TAP MPR di Era Sekarang

Penghapusan TAP MPR tentang pemberhentian Gus Dur memiliki dampak yang signifikan, tidak hanya bagi keluarga dan pendukung Gus Dur, tetapi juga bagi perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia saat ini. Di antaranya pemulihan nama baik Gus Dur dan penguatan warisan Gus Dur dalam demokrasi.
 
Gus Dur bukan hanya tokoh politik, tetapi juga simbol perjuangan hak-hak minoritas, pluralisme, dan persatuan bangsa. Masyarakat Indonesia dapat mengenang kembali kontribusi Gus Dur dalam menjaga keberagaman dan kedamaian di Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan