Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia. Pihak yang membandel bakal menerima konskuensi.
“Setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Nadia menyebut sanksi paling ringan yakni dikembalikan ke tempat karantina. Sanksi lebih tegas bakal dilakukan bila tidak kooperatif.
“Dapat diberlakukan sanksi,” tegas dia.
Sanksi itu mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Beleid itu menyebut pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp1 juta.
Baca: Varian Omicron Belum Ditemukan di Jakarta
UU itu tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dan mengakibatkan terganggunya penanggulangan wabah. Mereka terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Nadia menuturkan pemberian sanksi juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beleid itu mengatakan orang yang tidak mematuhi karantina terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan kewajiban
karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia. Pihak yang membandel bakal menerima konskuensi.
“Setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas,” kata juru bicara vaksinasi covid-19
Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Nadia menyebut sanksi paling ringan yakni dikembalikan ke tempat karantina. Sanksi lebih tegas bakal dilakukan bila tidak kooperatif.
“Dapat diberlakukan sanksi,” tegas dia.
Sanksi itu mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Beleid itu menyebut pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp1 juta.
Baca:
Varian Omicron Belum Ditemukan di Jakarta
UU itu tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dan mengakibatkan terganggunya penanggulangan
wabah. Mereka terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Nadia menuturkan pemberian sanksi juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beleid itu mengatakan orang yang tidak mematuhi karantina terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)