Jakarta: Komisi VIII DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dihentikan. Sebab, belum ada titik temu antara pemerintah dengan DPR.
"Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana (diusulkan) dihentikan dulu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan kendala utama pembahasan RUU Penanggulangan Bencana terkait status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ada perbedaan pandangan antara Komisi VIII dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dia menyampaikan Komisi VIII ingin status BNPB diperkuat. Komisi yang membidangi agama dan sosial itu ingin BNPB dan BPBD ditulis secara eksplisit di bakal beleid tersebut.
Namun, pemerintah memiliki penilaian berbeda. Pemerintah tak ingin BNPB dan BPBD disebutkan secara eksplisit di dalam aturan. Serta, tak disebutkan rinci tugas BNPB dan BPBD.
"Setelah hampir dua tahun pembahasan RUU Penanggulangan Bencana kami belum menenukan titik temu antara pemerintah dengan DPR," ungkap dia.
Baca: Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Sebelum Presidensi G20
Dia menyampaikan Komisi VIII ingin memperkuat BNPB karena Indonesia daerah rawan bencana. Bahkan, Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi gempa berkekuatan besar di Indonesia.
"BMKG baru-baru ini mengatakan bahwa di wilayah Jawa Barat, terutama di daerah Banten potensi megatrust gempa yang begitu dahsyat," sebut dia.
Dia menyampaikan Komisi VIII ingin membahas bakal rancangan undang-undang lain yang dinilai penting. Misalnya, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dan RUU Penanganan Yatim Piatu.
"Nah atas dasar itu tadi ada wacana bahwa lebih baik RUU Penanggulangan Bencana dihentikan dulu," ujar dia.
Dia menyampaikan keputusan penghentian ini sejatinya dibahas bersama pemerintah pada Rabu, 16 Februari 2022. Namun, ditunda karena Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berhalangan hadir lantaran mengikuti rapat kabinet.
"Nanti setelah masa reses akan kita agendakan," kata dia.
Jakarta: Komisi VIII
DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penanggulangan Bencana dihentikan. Sebab, belum ada titik temu antara pemerintah dengan DPR.
"Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana (diusulkan) dihentikan dulu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan kendala utama pembahasan RUU
Penanggulangan Bencana terkait status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ada perbedaan pandangan antara Komisi VIII dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dia menyampaikan Komisi VIII ingin status BNPB diperkuat. Komisi yang membidangi agama dan sosial itu ingin BNPB dan BPBD ditulis secara eksplisit di bakal beleid tersebut.
Namun, pemerintah memiliki penilaian berbeda. Pemerintah tak ingin BNPB dan BPBD disebutkan secara eksplisit di dalam aturan. Serta, tak disebutkan rinci tugas BNPB dan BPBD.
"Setelah hampir dua tahun pembahasan RUU Penanggulangan Bencana kami belum menenukan titik temu antara pemerintah dengan DPR," ungkap dia.
Baca:
Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Sebelum Presidensi G20
Dia menyampaikan Komisi VIII ingin memperkuat BNPB karena Indonesia daerah rawan bencana. Bahkan, Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi gempa berkekuatan besar di Indonesia.
"BMKG baru-baru ini mengatakan bahwa di wilayah Jawa Barat, terutama di daerah Banten potensi megatrust gempa yang begitu dahsyat," sebut dia.
Dia menyampaikan Komisi VIII ingin membahas bakal rancangan undang-undang lain yang dinilai penting. Misalnya, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dan RUU Penanganan Yatim Piatu.
"Nah atas dasar itu tadi ada wacana bahwa lebih baik RUU Penanggulangan Bencana dihentikan dulu," ujar dia.
Dia menyampaikan keputusan penghentian ini sejatinya dibahas bersama pemerintah pada Rabu, 16 Februari 2022. Namun, ditunda karena Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berhalangan hadir lantaran mengikuti rapat kabinet.
"Nanti setelah masa reses akan kita agendakan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)