Jakarta: Pemerintah memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbaikan akan dilakukan bersama DPR.
"Yang diharapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan G20," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja menjadi salah satu pendorong kepercayaan diri pemerintah menatap pertumbuhan ekonomi di 2022 dan tahun-tahun berikutnya. Sebab, produk hukum itu tak semata upaya meningkatkan investasi, tetapi juga memperluas peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengatakan pemerintah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas guna mendorong legalitas UMKM. Cukup dengan daftar online pada sistem yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2022 telah ditargetkan menjadi Rp373 triliun. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat KUR sebesar 3 persen.
Baca: Jokowi Sebut Pemerintah Tak Selalu Sependapat dengan Putusan MK
Airlangga mengatakan pemerintah memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Usaha dengan risiko menengah rendah ke bawah, perizinannya dapat diberikan secara online melalui OSS.
Pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan dan sistem OSS untuk mendukung penerapan sistem OSS risk based approach (RBA). Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dengan pengalaman sebelumnya, terutama pada 2021, optimisme juga ada untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan akan mencapai 5,2 persen di akhir 2022. Pertumbuhan tersebut tentu akan didorong dengan adanya peningkatan iklim usaha serta kepastian regulasi," tutur Airlangga.
Perbaikan UU Cipta Kerja telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Saat ini, DPR telah menyusun RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Serta, peningkatan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat.
Jakarta: Pemerintah memastikan bakal menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Perbaikan akan dilakukan bersama DPR.
"Yang diharapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan G20," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Airlangga mengatakan
UU Cipta Kerja menjadi salah satu pendorong kepercayaan diri pemerintah menatap pertumbuhan ekonomi di 2022 dan tahun-tahun berikutnya. Sebab, produk hukum itu tak semata upaya meningkatkan investasi, tetapi juga memperluas peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengatakan pemerintah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas guna mendorong legalitas UMKM. Cukup dengan daftar online pada sistem yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2022 telah ditargetkan menjadi Rp373 triliun. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat KUR sebesar 3 persen.
Baca:
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Selalu Sependapat dengan Putusan MK
Airlangga mengatakan pemerintah memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Usaha dengan risiko menengah rendah ke bawah, perizinannya dapat diberikan secara online melalui OSS.
Pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan dan sistem OSS untuk mendukung penerapan sistem OSS risk based approach (RBA). Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dengan pengalaman sebelumnya, terutama pada 2021, optimisme juga ada untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan akan mencapai 5,2 persen di akhir 2022. Pertumbuhan tersebut tentu akan didorong dengan adanya peningkatan iklim usaha serta kepastian regulasi," tutur Airlangga.
Perbaikan UU Cipta Kerja telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Saat ini, DPR telah menyusun RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Serta, peningkatan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)