Jakarta: Partai NasDem mempertanyakan komitmen pimpinan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pembahasan RUU TPKS belum bisa dilakukan meski DPR sudah menerima surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
"Saya pelajari dari pola koordinasi DPR terkait RUU TPKS ini kan perihal izin dari pimpinan DPR saja. Surpres dan DIM dari pemerintah sudah keluar, kenapa ditunda-tunda? Serius enggak DPR ini terhadap kasus kekerasan seksual ini?" kata Ketua Bidang Anak dan Perempuan DPP Partai NasDem Amelia Anggraini melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia menegaskan RUU TPKS mendesak untuk segera dibahas agar bisa disahkan. Pasalnya, ketentuan disusun berkaitan dengan sejumlah lembaga dan kementerian.
Dia mengambil contoh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Kementerian tersebut bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pemulihan hingga restitusi.
Bakal beleid ini juga akan menyesuaikan hukum acara pidana. Hal itu tentu berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga mestinya keberadaan RUU TPKS harus menjadi perhatian serius dari banyak pihak," sebut dia.
Baca: Baleg Tunggu Izin Pimpinan DPR Soal Kelanjutan RUU TPKS
Anggota DPR periode 2014-2019 ini berharap pimpinan DPR segera mengizinkan pembahasan RUU TPKS saat reses. Hal ini merujuk pada pentingnya RUU TPKS di tengah kondisi darurat kekerasan seksual saat ini.
"Dalam situasi darurat kekerasan seksual, retorika saja tidak cukup, perlu political will untuk menyelesaikan RUU TPKS ini," ujar dia.
Jakarta:
Partai NasDem mempertanyakan komitmen pimpinan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (
RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pembahasan RUU TPKS belum bisa dilakukan meski
DPR sudah menerima surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
"Saya pelajari dari pola koordinasi DPR terkait RUU TPKS ini kan perihal izin dari pimpinan DPR saja. Surpres dan DIM dari pemerintah sudah keluar, kenapa ditunda-tunda? Serius enggak DPR ini terhadap kasus kekerasan seksual ini?" kata Ketua Bidang Anak dan Perempuan DPP Partai NasDem Amelia Anggraini melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia menegaskan RUU TPKS mendesak untuk segera dibahas agar bisa disahkan. Pasalnya, ketentuan disusun berkaitan dengan sejumlah lembaga dan kementerian.
Dia mengambil contoh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Kementerian tersebut bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pemulihan hingga restitusi.
Bakal beleid ini juga akan menyesuaikan hukum acara pidana. Hal itu tentu berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga mestinya keberadaan RUU TPKS harus menjadi perhatian serius dari banyak pihak," sebut dia.
Baca:
Baleg Tunggu Izin Pimpinan DPR Soal Kelanjutan RUU TPKS
Anggota DPR periode 2014-2019 ini berharap pimpinan DPR segera mengizinkan pembahasan RUU TPKS saat reses. Hal ini merujuk pada pentingnya RUU TPKS di tengah kondisi darurat kekerasan seksual saat ini.
"Dalam situasi darurat kekerasan seksual, retorika saja tidak cukup, perlu political will untuk menyelesaikan RUU TPKS ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)