Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menggelar rapat kerja (raker) awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat masa reses. Rapat akan dilakukan pada Rabu, 23 Februari 2022.
"Sebelum pembahasan harus ada raker, saya mengusulkan raker besok untuk TPKS," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di NasDem Tower di Gondangdia, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Namun, dia belum bisa menyampaikan pukul berapa rapat dilakukan. Sebab, masih menunggu izin dari pimpinan DPR.
Dia menyebut sudah bersurat beberapa kali kepada pimpinan meminta izin penyelenggaraan raker awal pembahasan RUU TPKS. Koordinasi terus dilakukan dengan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad.
"Tapi belum ada jawaban," ungkap dia.
Baca: Keberadaannya Menjadi Tanda Tanya, ke Mana Surpres RUU TPKS?
Willy menyampaikan pelaksanaan raker awal RUU TPKS tak perlu menunggu pembacaan surat presiden (surpres) RUU TPKS di Paripurna DPR. Penyelenggaraan cukup melalui izin dari pimpinan.
Dia menyebut penyelenggaraan raker saat masa reses merupakan implementasi dari hasil Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu. Lalu, untuk pembahasan tingkat I baru menunggu Surpres RUU TPKS dibacakan pada rapat paripurna.
"Ya, surpres kan semua dibacakan. Kemudian kalau rapim sudah oke nanti diberikan izin (menyelenggarakan raker)," sebut Willy.
Willy menyampaikan pihak terkait sudah bersiap menyelenggarakan raker tersebut. Mereka hanya menunggu izin dari pimpinan DPR.
"Kalau pimpinan oke secara kolektif kolegial memberikan izin, ya kita jalan," ujar dia.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR berencana menggelar rapat kerja (raker) awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (
TPKS) saat masa reses. Rapat akan dilakukan pada Rabu, 23 Februari 2022.
"Sebelum pembahasan harus ada raker, saya mengusulkan raker besok untuk TPKS," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di NasDem Tower di Gondangdia, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Namun, dia belum bisa menyampaikan pukul berapa rapat dilakukan. Sebab, masih menunggu izin dari pimpinan DPR.
Dia menyebut sudah bersurat beberapa kali kepada pimpinan meminta izin penyelenggaraan raker awal pembahasan RUU TPKS. Koordinasi terus dilakukan dengan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad.
"Tapi belum ada jawaban," ungkap dia.
Baca: Keberadaannya Menjadi Tanda Tanya, ke Mana Surpres RUU TPKS?
Willy menyampaikan pelaksanaan raker awal RUU TPKS tak perlu menunggu pembacaan surat presiden (surpres) RUU TPKS di Paripurna DPR. Penyelenggaraan cukup melalui izin dari pimpinan.
Dia menyebut penyelenggaraan raker saat masa reses merupakan implementasi dari hasil Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu. Lalu, untuk pembahasan tingkat I baru menunggu Surpres RUU TPKS dibacakan pada rapat paripurna.
"Ya, surpres kan semua dibacakan. Kemudian kalau rapim sudah oke nanti diberikan izin (menyelenggarakan raker)," sebut Willy.
Willy menyampaikan pihak terkait sudah bersiap menyelenggarakan raker tersebut. Mereka hanya menunggu izin dari pimpinan DPR.
"Kalau pimpinan oke secara kolektif kolegial memberikan izin, ya kita jalan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)