Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Keberadaannya Menjadi Tanda Tanya, ke Mana Surpres RUU TPKS?

Anggi Tondi Martaon • 21 Februari 2022 19:08
Jakarta: Keberadaan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi tanda tanya. Pemerintah menyebut surpres tersebut sudah diserahkan ke DPR. Namun, DPR menyatakan sebaliknya.
 
"Sudah kita serahkan tanggal 11 Februari. Hari Jumat dua minggu lalu, sudah diberikan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.
 
Ade mengatakan surpres diserahkan bersamaan dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS. Kedua dokumen itu diberikan melalui bagian administrasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Bahkan, pihak Istana Kepresidenan mengantongi tanda terima Surpres dan DIM RUU TPKS.

"Ada (tanda terima), bahkan saya sudah konfirmasi ke pimpinan DPR," ungkap dia.
 
Namun, dia enggan menyebut sosok pimpinan DPR yang dimaksud. "Enggak usah disebut ya," ucap dia.
 
Pernyataan Ade bertolak belakang dengan yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menyebut DPR belum menerima Supres dan DIM RUU TPKS sehingga tidak dibacakan saat rapat paripurna penutupan masa sidang ke-16 Tahun 2021-2022.
 
"Sampai hari ini, DPR belum menerima surat dari pemerintah, jadi kami masih menuggu surat dari pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Baca: Tak Dibacakan Saat Rapur, Ketua DPR Mengaku Belum Terima Surpres RUU TPKS

Bahas RUU TPKS di Masa Reses

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya bakal mengonfirmasi keberadaan Surpres RUU TPKS kepada pimpinan DPR. Sehingga, diketahui alasan batalnya pembacaan Surpres RUU TPKS pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR itu juga akan mengonsultasikan potensi pembahasan RUU TPKS saat masa reses apakah bisa dilakukan atau tidak. Meskipun Surpres RUU TPKS urung dibacakan di rapat paripurna.
 
Pegangan yang akan dimanfaatkan Willy, yaitu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu. Salah satu kesepakatannya, yaitu Bamus mengizinkan RUU TPKS dibahas saat masa reses seandainya surpres dibacakan dalam rapat paripurna.
 
"Ini sedang kita kaji betul. Jadi ini memang butuh konsultasi, butuh sebuah win-win solution untuk itu," kaya Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan