Ketua DPR Puan Maharani. Dok. Metro TV.
Ketua DPR Puan Maharani. Dok. Metro TV.

Tak Dibacakan Saat Rapur, Ketua DPR Mengaku Belum Terima Surpres RUU TPKS

MetroTV • 18 Februari 2022 16:14
Jakarta: DPR tidak membacakan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat rapat paripurna penutupan masa sidang ke 16 tahun 2021-2022. Ketua DPR Puan Maharani berdalih surpres tersebut belum sampai di tangan pimpinan DPR.
 
"Sampai hari ini, DPR belum menerima surat dari pemerintah, jadi kami masih menuggu surat dari pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
 
DPR akan membahas lebih lanjut RUU TPKS pada masa sidang berikut. Pembahasan mulai dilakukan usai DPR melakukan reses.

"Kalau kemudian itu sudah ada, karena ini sudah penutupan, ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya," ujar Puan.
 
Baca: Pemerintah Siap Membahas RUU TPKS saat Reses
 
Pernyataan Puan soal surpres RUU TPKS bertolak belakang dengan pimpinan DPR lain dan Baleg. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan Parlemen sudah menerima surpes pembahasan RUU TPKS dari pemerintah.
 
"Iya (Surpes RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna)," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan setelah surpres dibacakan, DPR bakal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas RUU TPKS. Hal itu akan dilakukan dalam waktu cepat.
 
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Willy menegaskan DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dan surpres RUU TPKS.
 
"Sudah (DIM dan Surpres RUU TPKS diterima DPR)," kata Willy.
 
Surpres pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022. Surpes ditandatangani pada 11 Februari 2022. (Metro TV/Vallentina Chelsy Maharani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan