Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Fachri
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Fachri

Konsekuensi Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua, UU Pemilu Bakal Diubah

Anggi Tondi Martaon • 23 Juni 2022 06:17
Jakarta: Pembuat kebijakan menyepakati pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal itu berdampak pada pengubahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Itu kan konsekuensinya kalau ada kabupaten baru, ada provinsi baru," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan pemekaran wilayah berdampak pada pengaturan kepemiluan. Seperti pengaturan kuota kursi DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

"Kemudian (pengaturan) daerah pemilihan," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan wacana revisi UU Pemilu sudah disepakati Komisi II, Komite I DPD, dan pemerintah. Mereka sepakat pengaturan kepemiluan di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan diatur terpisah dengan payung hukum pembentukan tiga provinsi tersebut.
 
"Karena memang soal pemilu itu ada aturan perundangan yang mengatur sendiri, maka kemudian nanti kita akan bahas di dalam UU yang terkait pemilu," ungkap dia.
 
Baca: Ditetapkan, Ini Ibu Kota Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
 
Namun, Doli belum bisa memastikan apakah pengubahan UU Pemilu untuk mengakomodasi pengaturan kepemiluan di tiga provinsi baru di Papua melalui revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal itu akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
 
"Nanti kita cari bagaimana caranya, apakah memang ada revisi UU Pemilu atau dengan Perppu itu nanti kita bicara tersendiri dengan pemerintah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan