Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto

Keputusan Menkumham Larang TKA Masuk Dinilai Tepat

Anggi Tondi Martaon • 22 Juli 2021 10:48
Jakarta: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia dinilai tepat. Kebijakan itu disebut salah satu proteksi Indonesia dari ancaman mutasi covid-19.
 
"Sebab varian dari luar yang terjadi seperti sekarang ini bisa lewat orang asing," kata anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada Medcom.id, Kamis, 22 Juli 2021.
 
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta semua pengerjaan proyek yang melibatkan orang asing ditahan sejenak. Selain meminimalkan masuknya virus ke Indonesia, hal ini untuk menjaga perasaan masyarakat.

"Jangan sampai rakyat bilang kami tidak boleh keluar, orang asing malah boleh masuk. Itu tidak bagus," kata dia.
 
Wakil Ketua Badan Anggaran itu meminta pemerintah bijak dalam membuat keputusan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat menimbulkan kesan negatif dari masyarakat.
 
"Pola pikir negatif bisa membahayakan keutuhan NKRI," kata dia.
 
Baca: Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia
 
Dia mengapresiasi kebijakan pengetatan pintu masuk bagi TKA tersebut. Dia berharap pemerintah tak lagi terlambat mengambil kebijakan penting seperti pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia.
 
"Walaupun agak telat, tak masalah yang penting jadikan pelajaran buat semua, bravo Menkumham," ujar dia.
 
Yasonna mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Dalam aturan tersebut, TKA tidak lagi diperkenankan masuk ke Indonesia.
 
Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
 
Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
 
Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan