Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto

Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia

Fachri Audhia Hafiez • 21 Juli 2021 21:49
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Namun, warga negara asing (WNA) masih boleh masuk ke Indonesia dengan catatan.
 
"Yang kita kecualikan adalah orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas," kata Yasonna dalam konferensi televideo, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Selain itu, WNA yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia yakni pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Lalu, orang asing pemegang tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Baca: TKA Dilarang Masuk Indonesia
 
"Misalnya dokter-dokter dalam rangka misalnya untuk penanganan covid-19, lab, petugas lab, dan yang berkaitan dengan kemanusiaan," terang Yasonna.
 
Yasonna mengatakan WNA yang masuk pun mesti melewati sejumlah tahapan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Dokumen mereka juga harus lengkap seperti keterangan sudah divaksinasi dan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif covid-19.
 
Politikus PDI Perjuangan menuturkan aturan tersebut tertuang pada revisi Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. 
 
Kemenkumham memberikan waktu transisi selama dua hari sejak aturan itu diberlakukan dan diumumkan resmi. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat lebih memahami kebijakan anyar pemerintah.
 
"Saya sudah minta ke jajaran di bandara, pelabuhan untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari. Karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," ujar Yasonna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan