Jakarta: Panitia Kerja (Panja) tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Draf RUU TPKS ditargetkan disahkan pada akhir November 2021.
"Kami akan putuskan di Baleg (Badan Legislasi) pada 25 November," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Menurut politikus Partai NasDem itu, draf selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR. RUU TPKS akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Panja, kata dia, sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait pembahasan RUU TPKS. Bakal beleid tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum terkait kekerasan seksual.
Baca: Komnas Perempuan Usul Tambah 3 Isu dalam RUU TPKS
"Sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS atau apa pun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Sebelumnya, Tim Ahli Baleg telah menyelesaikan penyusunan draf RUU TPKS. Setidaknya ada sejumlah perubahan, salah satunya jenis perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.
Dalam draf tersebut, ada empat jenis kekerasan seksual. Hal ini meliputi pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Draf tersebut sudah dipresentasikan pada 30 Agustus 2021. Panja kemudian menyempurnakan draf tersebut dengan berbagai masukan fraksi-fraksi di DPR.
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS). Draf
RUU TPKS ditargetkan disahkan pada akhir November 2021.
"Kami akan putuskan di Baleg (Badan Legislasi) pada 25 November," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Menurut politikus Partai NasDem itu, draf selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR.
RUU TPKS akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Panja, kata dia, sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait pembahasan RUU TPKS. Bakal beleid tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum terkait kekerasan seksual.
Baca:
Komnas Perempuan Usul Tambah 3 Isu dalam RUU TPKS
"Sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS atau apa pun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Sebelumnya, Tim Ahli Baleg telah menyelesaikan penyusunan draf RUU TPKS. Setidaknya ada sejumlah perubahan, salah satunya jenis perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.
Dalam draf tersebut, ada empat jenis kekerasan seksual. Hal ini meliputi pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Draf tersebut sudah dipresentasikan pada 30 Agustus 2021. Panja kemudian menyempurnakan draf tersebut dengan berbagai masukan fraksi-fraksi di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)