Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Nyoman Adhi Dicecar Belum Lama Lepas Jabatan Sebagai Eks Kepala KPP Manado

Anggi Tondi Martaon • 08 September 2021 19:46
Jakarta: Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dicecar dalam uji kepatutan dan kelayakan. Pasalnya, Nyoman tak melampirkan riwayat perjalanan karier atau curriculum vitae (CV) dalam pemaparannya.
 
"Saya membaca tapi tidak menemukan CV Bapak (Nyoman) di dalam paparan ini," kata anggota Komisi XI Nurhayati Effendi dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
 
Tujuan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menanyakan riwayat karier karena polemik persyaratan Nyoman sebagai calon anggota BPK. Nyoman dinilai tak memenuhi Pasal 13 huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Ketentuan tersebut mengharuskan seorang calon tak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Batas waktu tidak aktif yang dimaksud yaitu dua tahun.
 
Nyoman pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea-Cukai Manado. Dia baru melepas jabatan pada 30 Desember 2019.
 
"Jadi kita enggak tahu apakah Bapak sudah lebih dari 2 tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," ujar Nurhayati.
 
Menjawab pertanyaan Nurhayati, Nyoman mengakui ada ketentuan batas waktu minimal mantan pejabat pengelola keuangan negara bisa mendaftar sebagai calon anggota BPK. Dia berpatokan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 118/MA/2009 yang dikeluarkan pada 24 Juni 2009.
 
Dalam keputusan tersebut, MA memberikan penilaian secara subtantif lebih luas terhadap suatu aturan perundang-undangan, terutama Pasal 13 huruf j UU BPK. Salah satunya, tidak boleh memiliki konflik kepentingan.
 
Nyoman menegaskan dirinya tak memiliki konflik kepentingan saat mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Apalagi, lembaga akuntansi negara itu telah melakukan audit saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado.
 
Hasilnya, tidak ada temuan pelanggaran. Hal itu membuat Nyoman memberanikan diri mendaftar sebagai calon anggota BPK.
 
“Saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK,” ujar dia.
 
(Baca: KPK Dipersilakan Awasi Fit and Proper Test Anggota BPK)
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan