Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Revisi UU ITE Diharap Dapat Hapus Pasal Multitafsir

Antara • 24 November 2021 22:11
Jakarta: Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diusulkan pemerintah diharap dapat menghapus pasal-pasal berpotensi multitafsir. Pasal-pasal multitafsir harus jadi perhatian agar tidak ada masyarakat yang tercederai oleh UU ITE.
 
"Selama ini cukup banyak masyarakat tercederai dengan penerapan ketentuan pasal UU ITE, harus dipastikan tidak akan terjadi lagi, masukan publik perlu didengar dengan optimal," kata anggota Komisi I DPR Christina Aryani saat audiensi dengan Amnesty Internasional Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu, 24 November 2021.
 
Dalam audiensi itu, Christina mengaku yakin revisi UU ITE merupakan upaya pemerintah menjawab berbagai keresahan masyarakat. DPR memiliki keinginan yang sama agar revisi UU ITE nantinya dapat menjawab berbagai persoalan yang dialami publik.

Dalam pertemuan dengan Amnesty Internasional Indonesia, Christina Aryani mencatat beberapa masukan dari masyarakat soal revisi UU ITE. Menurut dia, semua masukan akan dicatat dan ditindaklanjuti.
 
"Ini akan menjadi catatan kami dalam pembahasan revisi UU ITE," kata Christina.
 
Baca: Pemerintah Didesak Terbitkan Kebijakan Keamanan Siber
 
Christina memahami publik resah karena ada pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
 
"Muncul pertanyaan apakah revisi ini akan membungkam suara-suara kritis atau tidak, apakah revisi akan menjamin kebebasan berekspresi. Ini semua jadi perhatian publik yang menjadi catatan bagi kami di DPR," kata dia.
 
DPR, kata Christina, berharap upaya merevisi UU ITE yang diusulkan pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang tidak represif. "Itu kami sepakat supaya tidak ada masalah multitafsir lagi. Ketentuan pidana itu harus jelas sehingga tidak ditafsirkan macam-macam," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan