Jakarta: Pemerintah diminta merespons keamanan siber. Pasalnya, peretasan sering terjadi di Indonesia.
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata anggota Komisi I DPR Sukamta melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 November 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) Indonesia dinilai lemah. Kekurangan ini harus diselesaikan dari hulu hingga hilir.
Pekerjaan hulunya yaitu pembuatan peraturan dan perundangan-undangan. Sehingga perlindungan siber Indonesia semakin baik.
Dia menyebut Indonesia baru Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masih banyak perlindungan pada sektor siber yang belum diatur melalui aturan perundang-undangan.
"Karena itu penting adanya RUU KKS dan RUU PDP. Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas. Dan semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," ungkap dia.
Dia mengakui pembahasan bakal beleid di DPR cukup memakan waktu. Dia pun meminta pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber.
Baca: Kemenlu RI Tegaskan Pentingnya Keamanan Siber bagi Masyarakat Luas
Di sisi lain, keamanan siber Indonesia ditangani sejumlah instansi. Salah satunya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dia menyampaikan dasar hukum BSSN adalah Perpres Nomor 53 tahun 2017 juncto Nomor 28 tahun 2021. Menurut dia, payung hukum tersebut tidak cukup.
BSSN harus diperkuat dengan sebuah undang-undang. Sehingga BSSN bisa mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional.
"Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah diminta merespons
keamanan siber. Pasalnya,
peretasan sering terjadi di Indonesia.
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata anggota Komisi I DPR Sukamta melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 November 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) Indonesia dinilai lemah. Kekurangan ini harus diselesaikan dari hulu hingga hilir.
Pekerjaan hulunya yaitu pembuatan peraturan dan perundangan-undangan. Sehingga perlindungan siber Indonesia semakin baik.
Dia menyebut Indonesia baru Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Masih banyak perlindungan pada sektor siber yang belum diatur melalui aturan perundang-undangan.
"Karena itu penting adanya RUU KKS dan RUU PDP. Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas. Dan semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," ungkap dia.
Dia mengakui pembahasan bakal beleid di DPR cukup memakan waktu. Dia pun meminta pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber.
Baca:
Kemenlu RI Tegaskan Pentingnya Keamanan Siber bagi Masyarakat Luas
Di sisi lain, keamanan siber Indonesia ditangani sejumlah instansi. Salah satunya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dia menyampaikan dasar hukum BSSN adalah Perpres Nomor 53 tahun 2017 juncto Nomor 28 tahun 2021. Menurut dia, payung hukum tersebut tidak cukup.
BSSN harus diperkuat dengan sebuah undang-undang. Sehingga BSSN bisa mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional.
"Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)