Jakarta: Tudingan konflik kepentingan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap berlebihan. Pansel memastikan bekerja secara profesional.
“Mengada-ada tuduhan conflict of interest-nya,” kata Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Hendri menjabat sebagai komisaris utama PT Telkom Indonesia. Posisi Hendri sebagai ketua Pansel dipermasalahkan karena PT Telkom tengah menjadi terlapor di KPPU.
Menurut dia, dewan komisaris dalam sebuah perusahaan sejatinya berfungsi mengawasi kebijakan perusahaan. Dewan komisionaris tidak terlibat dalam kegiatan operational perusahaan, termasuk penanganan perkara di KPPU.
“Salah satunya dalam perkara praktik trying IndiHome (PT Telkom),” ungkap Hendri
KPPU, ucap dia, telah mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Telkom Indonesia tidak terbukti melakukan praktik trying. Tidak ada pelanggaran praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan tidak menyalahgunakan posisi dominan.
“Hal ini jelas merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa tidak ada tuduhan terhadap panitia seleksi,” tutur Hendri.
Baca: Pengusaha Muda Tolak Pelemahan KPPU
Di sisi lain, Pansel juga disudutkan karena diisi oleh ahli dalam perkara yang diperiksa KPPU. Namun, Hendri mejabarkan seorang ahli selalu dimintai klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidaknya benturan kepentingan dalam suatu kasus.
“Karena didengarkan keterangan ahli oleh majelis komisi merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa ahli yang dihadirkan tidak mempunyai conlict of interest,” kata Hendri.
Hendri pun menjawab soal Pansel yang juga diisi oleh pengacara. Dalam menjalankan profesinya, pengacara bertindak sesuai kepentingan klien. Pengacara bukanlah pihak yang berperkara di perkara KPUU, tetapi sebagai pendamping.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGMZElk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Tudingan konflik kepentingan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap berlebihan. Pansel memastikan bekerja secara profesional.
“Mengada-ada tuduhan
conflict of interest-nya,” kata Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Hendri menjabat sebagai komisaris utama PT Telkom Indonesia. Posisi Hendri sebagai ketua Pansel dipermasalahkan karena PT Telkom tengah menjadi terlapor di KPPU.
Menurut dia, dewan komisaris dalam sebuah perusahaan sejatinya berfungsi mengawasi kebijakan perusahaan. Dewan komisionaris tidak terlibat dalam kegiatan operational perusahaan, termasuk penanganan perkara di KPPU.
“Salah satunya dalam perkara praktik
trying IndiHome (PT Telkom),” ungkap Hendri
KPPU, ucap dia, telah mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Telkom Indonesia tidak terbukti melakukan praktik
trying. Tidak ada pelanggaran praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan tidak menyalahgunakan posisi dominan.
“Hal ini jelas merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa tidak ada tuduhan terhadap panitia seleksi,” tutur Hendri.
Baca: Pengusaha Muda Tolak Pelemahan KPPU
Di sisi lain, Pansel juga disudutkan karena diisi oleh ahli dalam perkara yang diperiksa KPPU. Namun, Hendri mejabarkan seorang ahli selalu dimintai klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidaknya benturan kepentingan dalam suatu kasus.
“Karena didengarkan keterangan ahli oleh majelis komisi merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa ahli yang dihadirkan tidak mempunyai conlict of interest,” kata Hendri.
Hendri pun menjawab soal Pansel yang juga diisi oleh pengacara. Dalam menjalankan profesinya, pengacara bertindak sesuai kepentingan klien. Pengacara bukanlah pihak yang berperkara di perkara KPUU, tetapi sebagai pendamping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)