Menko Polhukam Wiranto. Foto: Istimewa
Menko Polhukam Wiranto. Foto: Istimewa

Wiranto Tegaskan Pentingnya Perubahan TV Analog ke Digital

08 Maret 2018 14:02
Semarang: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan pentingnya perubahan dari televisi (TV) analog menjadi TV digital. Ini sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menghadapi persaingan global.
 
"Persoalan ini sudah dibicarakan cukup lama di negeri ini. Bukan hanya di negeri kita, tapi di seluruh dunia. Perubahan dari analog ke digital merupakan perubahan yang tidak terelakkan, perubahan yang harus kita ikuti," kata Menko Polhukam seusai membuka Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) migrasi TV Analog ke TV Digital di Hotel Crowne, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 8 Maret 2018.
 
Menurutnya, jika perubahan tersebut tidak dilakukan, Indonesia akan tertinggal dari negara lain. Terlebih, sudah ada kesepakatan internasional tentang perubahan dari televisi analog ke digital yang harus diselesaikan pada Juni 2015.

"Sudah 85 persen negara-negara di dunia mengubah format analog ke digital. Kita belum, berarti kita ketinggalan. Untuk itu perlu adanya tekad kita bersama mempercepat perubahan ini, mempercepat muncul revisi UU yang sekarang ada, UU Penyiaran yang sekarang masih di godok di DPR," kata dia.
 
Wiranto berharap perubahan tersebut segera diwujudkan agar Indonesia dapat mempersiapkan diri dalam konteks lebih luas. Seperti, dapat menjangkau seluruh daerah dengan mudah.
 
"Secara teknis, saya kira itu sesuatu yang sangat menguntungkan karena dunia sudah menerima seperti itu. Tentunya kita tidak bisa menolak," ujar dia.
 
Baca: RUU Penyiaran Belum Final
 
Menurutnya, perlua ada kesamaan pendapat antara pemerintah, stakeholder, dan pemangku kepentingan dalam menentukan alternatif untuk persoalan ini.
 
"Kita bicarakan untung ruginya, kita bicarakan masa depan Indonesia. Jangan sampai terlalu jauh ketinggalan kita dengan negara lain," jelasnya.
 
Pelaksana tugas Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda TNI Suwandi Miharja, menjelaskan FKK ini dimaksudkan untuk menginventarisasi permasalahan tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar segera diundangkan.
 
"Dibutuhkan pemecah masalah antara pemerintah, DPR, KPI, perusahan peyiaran radio dan televisi, praktisi penyiaran, serta organisasi media penyiaran untuk menyelesaikan revisi UU Penyiaran ini," kata Suwandi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan