Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

RUU Penyiaran Belum Final

Ilham wibowo • 24 Januari 2018 09:24
Jakarta:  Rancangan undang-undang (RUU) tentang Penyiaran hingga kini belum final. Sebab, muncul kekhawatiran berdampak pada monopoli hak siar.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, DPR belum menyetujui sepenuhnya konsep penyiaran operator multiplekser tunggal atau sistem single mux.
 
"Saya menyampaikan klarifikasi, bahwa sampai sekarang RUU Penyiaran belum sampai pada titik temu," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018 malam.
 
Politikus Golkar ini mengatakan, Baleg menginginkan UU Penyiaran memberikan jaminan keadilan kepada masyarakat dan bisnis. Menurut dia, keadilan belum ada dalam konsep single mux yang diusulkan.
 
"Badan Legislasi juga melihat bahwa demokrasi penyiaran harus dijaga, harus dikembangkan dan tidak dikendalikan," kata Firman.
 
Baca: Usulan ATVSI terkait RUU Penyiaran
 
Firman menegaskan, bila single mux dijalankan, otomatis sebuah lembaga baru akan dibentuk untuk mengontrol frekuensi. Hal tersebut dinilai tak sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang tak ingin ada penggemukan lembaga negara.
 
"Pak Jokowi ini kan sedang benah-benah. Banyak lembaga yang tidak menguntungkan, tidak ada manfaatnya untuk kepentingan negara dibubarkan. Itu akan menghambur-hamburkan anggaran. Lembaga baru ini juga bergantung pada APBN," bebernya.
 
Firman mengaku sudah melakukan pendekatan kepada lembaga penyiaran swasta untuk mencari solusi bersama. Perlu ada norma baru yang dihadirkan dalam RUU ini agar mencakup sisi keadilan yakni menghadirkan konsep hybrid.
 
"Yang adil adalah bagaimana menyiasati adalah win-win solution, mengambil norma baru di dalam UU ini, yakni hybrid. Ini adalah gabungan dari single mux dan juga multi mux, sehingga swasta masih terus bergerak," ujarnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan