Jakarta: Anggota Komisi IX Nur Nadlifah mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Payung hukum itu akan memberikan aturan hak dan kewajiban yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT).
“Maraknya kekerasan yang terjadi pada para pekerja domestik kita, salah satunya karena tidak aturan yang jelas yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan pekerjannya. UU PPRT akan memberikan perlindungan profesi,” ujar Nadlifah dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan pengaturan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT akan memperjelas ihwal perlindungan. Sebab, dalam beleid tersebut bakal diatur perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan serta perlindungan atas upah dan jaminan sosial.
"RUU PPRT ini menjadi pengakuan negara atas keberadaan, hak dan kewajiban PRT. Karena itu, tidak boleh ada lagi yang merendahkan, melecehkan, dan mengabaikan teman-teman saya yang saat ini menjadi PRT,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan aturan untuk melindungi PRT penting untuk segera disahkan. Hal ini lantaran kasus kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga masih marak terjadi di Indonesia.
Dia menjelaskan pekerja di ranah sosial dan domestik belum mendapatkan pengakuan dari negara. Selama ini, hak dan kewajiban mereka hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Rezim Ketenagakerjaan kita di UU No 13 Tahun 2003 hanya mengakui dua jenis pekerja, yakni mereka yang bekerja di sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik dan sosial sama sekali belum dapat pengakuan," ujar Willy dalam program Hotroom, Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah 19 tahun RUU PPRT terombang-ambing tanpa kepastian di parlemen. Ia ingin rancangan peraturan itu bisa selesai secepatnya.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT ini belum disahkan. Sekarang, RUU PPRT sudah masuk ke daftar prioritas 2023 dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.
Jakarta: Anggota
Komisi IX Nur Nadlifah mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU
PPRT). Payung hukum itu akan memberikan aturan hak dan kewajiban yang jelas bagi pemberi kerja dan
pekerja rumah tangga (PRT).
“Maraknya kekerasan yang terjadi pada para pekerja domestik kita, salah satunya karena tidak aturan yang jelas yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan pekerjannya. UU PPRT akan memberikan perlindungan profesi,” ujar Nadlifah dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan pengaturan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT akan memperjelas ihwal perlindungan. Sebab, dalam beleid tersebut bakal diatur perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan serta perlindungan atas upah dan jaminan sosial.
"RUU PPRT ini menjadi pengakuan negara atas keberadaan, hak dan kewajiban PRT. Karena itu, tidak boleh ada lagi yang merendahkan, melecehkan, dan mengabaikan teman-teman saya yang saat ini menjadi PRT,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan aturan untuk melindungi PRT penting untuk segera disahkan. Hal ini lantaran kasus kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga masih marak terjadi di Indonesia.
Dia menjelaskan pekerja di ranah sosial dan domestik belum mendapatkan pengakuan dari negara. Selama ini, hak dan kewajiban mereka hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Rezim Ketenagakerjaan kita di UU No 13 Tahun 2003 hanya mengakui dua jenis pekerja, yakni mereka yang bekerja di sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik dan sosial sama sekali belum dapat pengakuan," ujar Willy dalam program Hotroom, Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah 19 tahun RUU PPRT terombang-ambing tanpa kepastian di parlemen. Ia ingin rancangan peraturan itu bisa selesai secepatnya.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT ini belum disahkan. Sekarang, RUU PPRT sudah masuk ke daftar prioritas 2023 dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)