Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergeming soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi nyaleg pada Pemilu Serentak 2019. Penolakan pemerintah maupun DPR tak akan menggoyahkan sikap penyelenggara pemilu.
"Sikap untuk larangan mantan napi korupsi nyaleg itu sudah final," tegas Komisioner KPU Viryan Aziz kepada Medcom.id, Rabu, 13 Juni 2018.
Baca: KPU Minta PKPU Tidak Lagi Diperdebatkan
Viryan menganggap pengembalian draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melampaui kewenangan. Langkah Kemenkumham konsisten 'melawan'.
"Kami menolak," ujar dia.
Baca: Warga Dipersilakan Gugat PKPU
KPU menuding Kemenkumham melampaui kewenangan belandasrkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan aturan tersebut, hanya Mahkamah Konstitusi berhak menilai konten draf PKPU.
"Kemenkumham sudah mengambil porsi MK, melakukan abuse of power sehingga melampaui kewenangan. Jelas pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu menyatakan dari segi regulasi, konten dalam aturan harus diuji oleh MK. Bukan ranah Kemenkumham melakukan itu," jelas Viryan.
Baca: PKPU Harus Disahkan Jika Ingin Diuji Materi
Viryan bahkan menyebut baru kali ini draf PKPU ditolak Kemenkumham dalam sejarah perundangan PKPU. Padahal, permintaan KPU mendorong pengundangan draf PKPU pencalonan caleg demi menjaga konsistensi Kemenkumham.
"Justru mengembalikan draf PKPU membuat mereka tidak konsisten," sesal Viryan.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergeming soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi
nyaleg pada Pemilu Serentak 2019. Penolakan pemerintah maupun DPR tak akan menggoyahkan sikap penyelenggara pemilu.
"Sikap untuk larangan mantan napi korupsi
nyaleg itu sudah final," tegas Komisioner KPU Viryan Aziz kepada
Medcom.id, Rabu, 13 Juni 2018.
Baca: KPU Minta PKPU Tidak Lagi Diperdebatkan
Viryan menganggap pengembalian draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melampaui kewenangan. Langkah Kemenkumham konsisten 'melawan'.
"Kami menolak," ujar dia.
Baca: Warga Dipersilakan Gugat PKPU
KPU menuding Kemenkumham melampaui kewenangan belandasrkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan aturan tersebut, hanya Mahkamah Konstitusi berhak menilai konten draf PKPU.
"Kemenkumham sudah mengambil porsi MK, melakukan abuse of power sehingga melampaui kewenangan. Jelas pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu menyatakan dari segi regulasi, konten dalam aturan harus diuji oleh MK. Bukan ranah Kemenkumham melakukan itu," jelas Viryan.
Baca: PKPU Harus Disahkan Jika Ingin Diuji Materi
Viryan bahkan menyebut baru kali ini draf PKPU ditolak Kemenkumham dalam sejarah perundangan PKPU. Padahal, permintaan KPU mendorong pengundangan draf PKPU pencalonan caleg demi menjaga konsistensi Kemenkumham.
"Justru mengembalikan draf PKPU membuat mereka tidak konsisten," sesal Viryan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)