Ketua KPU Arief Budiman/Medcom.id/Krispen
Ketua KPU Arief Budiman/Medcom.id/Krispen

Bawaslu Diminta Menghormati PKPU

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Mei 2018 16:00
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta menghormati rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat peraturan KPU (PKPU) soal pelarangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. KPU tak mau Bawaslu memutuskan sengketa dengan mengesampingkan PKPU.
 
"Jadi jangan kemudian ada aturannya terus ditabrak, diputuskan sepihak tidak sesuai regulasinya. Harusnya dipatuhi dulu. Kalau mau diubah, PKPU-nya diubah dulu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
 
Bawaslu pernah memutuskan sengketa yang mengesampingkan PKPU. Gugatan itu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sistem itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.

Baca: Pelarangan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg Diakomodasi PKPU
 
PKPU itu kemudian menggugurkan sembilan partai sebagai peserta pemilu. Namun, keputusan batalkan Bawaslu. Bawaslu menilai penggunaan sipol bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Tak mau kasus serupa terulang, Arief meminta Bawaslu atau pihak lain yang tak setuju dengan PKPU mengujinya ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Arief menegaskan PKPU hanya bisa diubah KPU dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Jadi PKPU itu bukan barang mati, sama seperti undang-undang. Kalau dia ada yang tidak sesuai, ada yang tidak cocok bisa dilakukan perbaikan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan